Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ada Perubahan Waktu Layanan BPKB di Hari Libur Tahun Baru

Kompas.com - 29/12/2023, 08:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki puncak liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di pekan terakhir Desember 2023, ada beberapa penyesuaian waktu untuk layanan pengurusan dokumen berwajib.

Salah satunya, yakni layanan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang akan mengalami penyesuaian waktu mulai 29 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024, berkenaan dengan libur Nataru.

Berdasarkan informasi TMC Polda Metro Jaya, layanan pengurusan BPKB pada Jumat (29/12/2023) hanya berlangsung setengah hari, mulai pukul 08.00 sampai 11.30.

Baca juga: Seberapa Irit BBM Xpander Diajak Mudik Natal Jakarta-Yogyakarta?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Sedangkan layanan pada Sabtu (30/12/2023) sampai Senin (1/1/2024) akan diliburkan. Agenda pelayanan kembali dibuka secara normal pada Selasa (2/1/2024), dimulai pukul 08.00 sampai 14.00.

Untuk diketahui, layanan penerbitan BPKB baru umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat saat baru membeli kendaraan, atau mengganti BPKB lama yang kondisinya rusak atau hilang.

Selain mempersiapkan dokumen-dokumen wajib, pengurusan BPKB juga membutuhkan biaya administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Beda Setelan Karburator Mobil Tua Harian dengan Koleksi

Syarat gadai BPKB motor di Pegadaian boleh dibilang cukup simpel. Persyaratan gadai BPKB motor di Pegadaian antara lain KTP, KK, dan fotocopy STNK dan BPKB. Hal yang sama juga berlaku untuk syarat gadai BPKB motor di Pegadaian syariah. Tertarik mencoba gadai BPKB motor di Pegadaian?Muhammad Idris/Money.kompas.com Syarat gadai BPKB motor di Pegadaian boleh dibilang cukup simpel. Persyaratan gadai BPKB motor di Pegadaian antara lain KTP, KK, dan fotocopy STNK dan BPKB. Hal yang sama juga berlaku untuk syarat gadai BPKB motor di Pegadaian syariah. Tertarik mencoba gadai BPKB motor di Pegadaian?

Aturan tersebut telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sejumlah Rp 225.000 per penerbitan.

Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau