Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Indonesia Ternyata Berlaku di Luar Negeri, Ini Daftar Negaranya

Kompas.com - 07/01/2024, 10:41 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia ternyata diakui dan bisa berlaku di beberapa negara, terutama negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau organisasi bangsa-bangsa Asia Tenggara.

Hal ini sesuai dengan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dilansir dari laman indonesiabaik.id, syarat setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM Indonesia tanpa wajib menggunakan SIM Internasional.

Baca juga: Sulitnya Cari Jaket yang Bisa Melindungi Leher dari Lilitan Kabel Fiber Optik

SIM Indonesia bisa berlaku di Luar Negeridok. indonesiabaik.id SIM Indonesia bisa berlaku di Luar Negeri

Meski demikian, hanya beberapa negara saja yang memberlakukan perjanjian sama. Adapun daftar negara ASEAN tersebut adalah:

  1. Brunei Darussalam
  2. Filipina
  3. Thailand
  4. Vietnam
  5. Laos
  6. Myanmar
  7. Singapura
  8. Malaysia

Baca juga: Pindad Bikin Prototipe Motor Listrik EV-Scooter, Daya Jelajah 100 Km

Perlu dicatat, untuk Singapura SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Sedangkan, Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM lokal yang masih berlaku

Sebagai informasi, awalnya kebijakan ini hanya bisa berlaku di beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand.

Kemudian pada tahun 1997, perjanjian mengakui SIM domestik meluas ke beberapa negara seperti Vietnam, Myanmar, dan Laos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com