JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia ternyata diakui dan bisa berlaku di beberapa negara, terutama negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau organisasi bangsa-bangsa Asia Tenggara.
Hal ini sesuai dengan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dilansir dari laman indonesiabaik.id, syarat setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM Indonesia tanpa wajib menggunakan SIM Internasional.
Meski demikian, hanya beberapa negara saja yang memberlakukan perjanjian sama. Adapun daftar negara ASEAN tersebut adalah:
Perlu dicatat, untuk Singapura SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Sedangkan, Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM lokal yang masih berlaku
Sebagai informasi, awalnya kebijakan ini hanya bisa berlaku di beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand.
Kemudian pada tahun 1997, perjanjian mengakui SIM domestik meluas ke beberapa negara seperti Vietnam, Myanmar, dan Laos.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/07/104100415/sim-indonesia-ternyata-berlaku-di-luar-negeri-ini-daftar-negaranya