Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SIM Indonesia Ternyata Berlaku di Luar Negeri, Ini Daftar Negaranya

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia ternyata diakui dan bisa berlaku di beberapa negara, terutama negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau organisasi bangsa-bangsa Asia Tenggara.

Hal ini sesuai dengan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dilansir dari laman indonesiabaik.id, syarat setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM Indonesia tanpa wajib menggunakan SIM Internasional.

Meski demikian, hanya beberapa negara saja yang memberlakukan perjanjian sama. Adapun daftar negara ASEAN tersebut adalah:

Perlu dicatat, untuk Singapura SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Sedangkan, Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM lokal yang masih berlaku

Sebagai informasi, awalnya kebijakan ini hanya bisa berlaku di beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand.

Kemudian pada tahun 1997, perjanjian mengakui SIM domestik meluas ke beberapa negara seperti Vietnam, Myanmar, dan Laos.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/07/104100415/sim-indonesia-ternyata-berlaku-di-luar-negeri-ini-daftar-negaranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke