JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah diler resmi Suzuki di Indonesia sudah membuka pemesanan SUV terbarunya, Jimny 5-pintu. Ini menguatkan kendaraan ikonik legendaris itu akan diluncurkan di Indonesia dalam waktu dekat.
Menurut keterangan salah satu tenaga penjual resmi Suzuki, konsumen yang berniat untuk melakukan pemesanan awal Jimny terbaru ini, bisa menyiapkan dana minimum Rp 20 juta.
"At least Rp 20 juta untuk booking fee. Ini berlaku pada semua tipe ataupun varian Suzuki Jimny 5-pintu," kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (6/1/2024).
Baca juga: Bus Haryanto Tabrak Pajero Sport, Tanda Pengemudi Tidak Berkompeten
Mekanisme booking fee Rp 20 juta tersebut, calon pembeli Jimny-5 pintu akan mendapatkan tujuh item genuine aksesoris dengan senilai Rp 10 juta.
SIS berencana meluncurkan SUV terbarunya pada Februari mendatang, dan tentunya calon konsumen yang sudah melakukan inden, punya kesempatan buat mendapat unitnya lebih cepat.
Hal serupa juga dinyatakan pramuniaga Suzuki di Jakarta Timur. Hanya saja dalam kesempatan tersebut ia masih enggan untuk mengungkapkan jumlah varian pada Jimny 5-pintu untuk Indonesia.
"Dana pemesanan awal ini akan digunakan sebagai dana pengurang ketika mobil diluncurkan. Paling tidak Rp 20 juta karena banyak yang berminat," ujarnya.
“Spesifikasi mesin sama dengan versi global. Interiornya dibekali head unit 9 inci terkoneksi dengan smartphone, dan sudah ada airbag enam titik juga,” lanjut dia.
Sebelumnya, 4W Marketing & Business Strategy Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Harold Donnel, mengatakan, pihaknya sedang berupaya untuk secepatnya memperkenalkan produk Jimny 5-pintu untuk pasar Indonesia.
Baca juga: Tarif Tol Cijago Naik Hampir 2 Kali Lipat
“Pasti kita secepatnya untuk bisa mengenalkan produk tersebut. Sebab, permintaan Jimny sangat tinggi di Indonesia. Jadi segala sesuatu harus dipersiapkan,” kata Harold.
Suzuki diketahui juga telah mendaftarkan kode baru di kategori SUV, dengan nomor GN5VX (4x4) yang disinyalir merupakan kode untuk Jimny 5 pintu yang akan hadir di Tanah Air.
Dari data yang muncul pada situs Badan pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI Jakarta, kendaraan bertransmisi manual memiliki harga Rp 325 juta sedangkan yang bertransmisi otomatis harganya Rp 335 juta.
Namun, NJKB bukan harga patokan ketika mobil dipasarkan ke umum. Harga ini hanya menunjukkan nilai kendaraan sebelum dikenakan pajak penjualan seperti BBNKB, PPh, PPN dan lain-lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.