JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki pekan pertama 2024, aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) akan mengalami perubahan khusus, dan hanya dilaksanakan selama empat hari saja.
Informasi ini disampaikan oleh pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun resmi @dishubdkijakarta.
Alasan dari perubahan jadwal gage adalah untuk mengikuti hari libur Nasional, yakni perayaan tahun baru yang jatuh pada Senin (1/1/2024).
Ketentuan ini sebagaimana tertulis di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca juga: Deretan Kasus Kecelakaan Maut yang Terjadi Sepanjang 2023
“Tahun Baru 2024 yang jatuh pada Hari Senin, 1 Januari 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN. Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tulis akun Dishub, dikutip Kompas.com, Senin (1/1/2024).
Efektifnya, pelakasanaan ganjil genap hanya berlangsung mulai hari Selasa (2/1/2024) sampai Jumat (5/1/2024), alias empat hari kerja saja.
Sebagai pengingat, ini 25 jalan utama yang terkena ganjil genap Jakarta, khusus pekan ini dimulai tanggal 2 Januari 2024 :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Baca juga: Video Viral, Terobos Lampu Merah Pria Ini Disuruh Dorong Motor
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja