Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PO Rosalia Indah Punya SOP Batas Kecepatan Maksimal Bus

Kompas.com - 16/12/2023, 13:02 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

2

SUBANG, KOMPAS.com - Baru-baru ini terjadi kecelakaan tunggal dialami oleh bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Tol Cipali Km 73 Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023). Bus sempat menghantam pembatas jalan sebelum akhirnya terguling dan menewaskan 12 penumpang dan sembilan orang mengalami luka-luka.

Wadirlantas Polda Jawa Barat AKBP Edwin Affandi mengatakan, kecelakaan disebabkan sopir bus yang melaju kencang saat melintasi tikungan.

"Kondisi jalan menikung dan pengemudi bus sepertinya tidak mengantisipasi terkait tikungan yang cukup tajam, sehingga terjadi kecelakan. Pengemudi bus tidak dapat mengendalikan kendaraannya," kata Edwin di RS Abdul Radjak Purwakarta, Jumat (15/12/2023) malam.

Baca juga: Ini 3 Rahasia Kenyamanan Bus Scania Milik PO Rosalia Indah

Oleh karena itu, sampai saat ini dugaan kecelakaan adalah karena bus terlalu kencang dan pengemudi gagal antisipasi. Investigasi dilanjutkan pada Sabtu (16/12/2023) untuk mendapatkan penyebab sebenarnya, mengingat ada bekas rem juga di jalan.

Soal mengebut, bus memang mudah hilang kendali, apalagi melaju dalam kecepatan tinggi. Salah satu antisipasi yang perlu dilakukan adalah mengurangi kecepatan atau membatasi laju bus.

Dalam kesempatan terpisah, Dwi, Wakil Kapten bus double decker milik PO Rosalia Indah mengatakan bahwa perusahaannya memiliki aturan khusus terkait batas kecepatan.

Baca juga: PO Rosalia Indah Rilis 5 Unit Bus Baru Pakai Bodi Skylander R22

 

“Perusahaan memiliki batas kecepatan maksimal yang harus ditaati oleh semua pengemudi bus, yakni 110 kpj, jika melanggar kami selaku crew bisa kena sanksi karena itu sudah menjadi SOP demi menjamin keselamatan penumpang,” ucap Dwi kepada Kompas.com, Jumat (15/12/2023).

Menurut Dwi, PO Rosalia Indah sangat memperhatikan kenyamanan dan keselamatan penumpang sehingga batas kecepatan menjadi perhatian khusus.

“Jika kami melanggar aturan tersebut, kantor pusat akan mengetahuinya saat itu juga, jadi di chasis memang sudah terpasang sistem pembatas kecepatan, saat itu juga kami bisa kena teguran bila melanggar,” ucap Dwi.

Baca juga: Bus Terguling di Tol Cipali, Mengebut Bikin Hilang Kendali

Selain keselamatan yang menjadi pertimbangan utama, ada tuntutan bagi seorang kapten untuk memastikan bahwa penumpang di atas deck bus tetap nyaman dengan tidak mengoperasikan bus terlalu kencang.

“Konsentrasi pengemudi harus selalu terjaga, sehingga meski dalam kecepatan maksimal tetap bisa mengantisipasi ketika di depan terlihat hambatan, bahayanya kan bila laju bus melebihi batasan maka pengereman biasanya tidak cukup untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan,” ucap Dwi.

Menurut Dwi, batas kecepatan bukan sekadar regulasi dari perusahaan untuk ditaati, tetapi juga sebagai wujud menjaga kenyamanan serta keselamatan penumpang. Sehingga, dia sepakat bahwa batas kecepatan merupakan harga mati yang harus diterapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

2
Komentar
yohanes 10:10 pencuri datang hanya untuk mencuri dan membunuh dan membinasakan; aku datang, supaya mereka mempunyai hidup, dan mempunyainya dalam segala kelimpahan.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau