SUBANG, KOMPAS.com - Baru-baru ini terjadi kecelakaan tunggal dialami oleh bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Tol Cipali Km 73 Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023). Bus sempat menghantam pembatas jalan sebelum akhirnya terguling dan menewaskan 12 penumpang dan sembilan orang mengalami luka-luka.
Wadirlantas Polda Jawa Barat AKBP Edwin Affandi mengatakan, kecelakaan disebabkan sopir bus yang melaju kencang saat melintasi tikungan.
"Kondisi jalan menikung dan pengemudi bus sepertinya tidak mengantisipasi terkait tikungan yang cukup tajam, sehingga terjadi kecelakan. Pengemudi bus tidak dapat mengendalikan kendaraannya," kata Edwin di RS Abdul Radjak Purwakarta, Jumat (15/12/2023) malam.
Oleh karena itu, sampai saat ini dugaan kecelakaan adalah karena bus terlalu kencang dan pengemudi gagal antisipasi. Investigasi dilanjutkan pada Sabtu (16/12/2023) untuk mendapatkan penyebab sebenarnya, mengingat ada bekas rem juga di jalan.
Soal mengebut, bus memang mudah hilang kendali, apalagi melaju dalam kecepatan tinggi. Salah satu antisipasi yang perlu dilakukan adalah mengurangi kecepatan atau membatasi laju bus.
Dalam kesempatan terpisah, Dwi, Wakil Kapten bus double decker milik PO Rosalia Indah mengatakan bahwa perusahaannya memiliki aturan khusus terkait batas kecepatan.
“Perusahaan memiliki batas kecepatan maksimal yang harus ditaati oleh semua pengemudi bus, yakni 110 kpj, jika melanggar kami selaku crew bisa kena sanksi karena itu sudah menjadi SOP demi menjamin keselamatan penumpang,” ucap Dwi kepada Kompas.com, Jumat (15/12/2023).
Menurut Dwi, PO Rosalia Indah sangat memperhatikan kenyamanan dan keselamatan penumpang sehingga batas kecepatan menjadi perhatian khusus.
“Jika kami melanggar aturan tersebut, kantor pusat akan mengetahuinya saat itu juga, jadi di chasis memang sudah terpasang sistem pembatas kecepatan, saat itu juga kami bisa kena teguran bila melanggar,” ucap Dwi.
Selain keselamatan yang menjadi pertimbangan utama, ada tuntutan bagi seorang kapten untuk memastikan bahwa penumpang di atas deck bus tetap nyaman dengan tidak mengoperasikan bus terlalu kencang.
“Konsentrasi pengemudi harus selalu terjaga, sehingga meski dalam kecepatan maksimal tetap bisa mengantisipasi ketika di depan terlihat hambatan, bahayanya kan bila laju bus melebihi batasan maka pengereman biasanya tidak cukup untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan,” ucap Dwi.
Menurut Dwi, batas kecepatan bukan sekadar regulasi dari perusahaan untuk ditaati, tetapi juga sebagai wujud menjaga kenyamanan serta keselamatan penumpang. Sehingga, dia sepakat bahwa batas kecepatan merupakan harga mati yang harus diterapkan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/16/130200415/po-rosalia-indah-punya-sop-batas-kecepatan-maksimal-bus