Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Tabrak Babi Hutan di Jalan Tol, Bisa Klaim Asuransi?

Kompas.com - 14/12/2023, 10:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral beredar di media sosial belum lama ini yang memperlihatkan pengendara mobil mengalami mogok. Disebutkan bahwa penyebab kecelakaan karena menabrak babi hutan yang melintas di jalan tol.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @agoez_bandz4. Terlihat dalam video satu unit Toyota Avanza mengalami kerusakan pada bagian depan setelah menabrak seekor babi hutan.

 Baca juga: Antisipasi Musim Hujan dan Risiko Banjir, Ini 3 Jenis Asuransi Kendaraan

"Pengendara mobil tiba-tiba dikagetkan oleh seekor babi hutan yang melompat masuk ke jalan tol Cipali Km 80. Mobil mengalami kerusakan parah di bagian depan karena menabrak babi," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Tak sedikit warganet yang penasaran apakah kecelakaan seperti itu akan diterima jika mengajukan klaim asuransi?

Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra Garda Oto Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, untuk kecelakaan di jalan tol, menabrak sesuatu atau ditabrak sesuatu, apapun itu, bisa klaim asuransi.

Baca juga: Leasing Perlu Berkolaborasi dengan Asuransi dan Produsen EV

"Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab I Pasal 1, tentang risiko yang dijamin, dikatakan bahwa kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok, termasuk dalam jaminan asuransi," ujar Iwan, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Iwan menambahkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemilik mobil sebelum mengajukan klaim asuransi.

"Pertama, jenis pertanggungan mobil yang dipilih adalah komprehensif. Kedua, pengguna mobil sesuai dengan yang tercantum pada polis," kata Iwan.

Baca juga: Warung 25 Tahun Bangkrut Setelah Review Food Vlogger, Bang Madun: Gue Masih Punya Utang

Iwan mengatakan, kejadian harus dilaporkan selambat-lambatnya lima sejak kejadian. Selain itu, pengendara juga harus memiliki SIM dan STNK yang berlaku.

Perlu diperhatikan juga bahwa pengendara tidak terpengaruh alkohol atau narkotika dan kejadian terjadi secara tidak disengaja.

"Berkendara sesuai aturan lalu lintas, tidak disengaja, dan lain-lain, maka bisa ditanggung asuransi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
jalan tol apaan ini pemilik tol harus bertanggung jawab. kasihi pagar dong..mau untungnya juga mau bondo


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau