Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Kerusakan Mobil yang Ditolak Asuransi, Termasuk buat Kampanye

Kompas.com - 28/07/2023, 07:42 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengasuransikan mobil dianggap dapat menolong penggantian kerugian saat mobil mengalami musibah.  Namun, masih banyak yang tidak paham secara utuh polis asuransi pada mobil.

Maka dari itu, kerap kali klaim yang diajukan ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada asuransi mobil.

Hendra, Regional Manager DKI Asuransi Astra Garda Oto, mengatakan, sebaiknya setiap pemilik polis asuransi kendaraan harus membaca dengan detail isi polis.

Serta mencermati jenis pertanggungan, luas jaminan, risiko yang dijamin serta risiko yang dikecualikan yang mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Baca juga: Begini kalau Honda CBR250RR Pakai Mesin Empat Silinder, Super Agresif

“Polis tidak menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh beberapa faktor. Misalnya saat mobil digunakan untuk latihan mengemudi mobil rusak, pengemudi dalam pengaruh alkohol atau melanggar lalu lintas,” kata Hendra, Kamis (27/7/2023).

Mengingat Indonesia hendak masuk ke musim pemilu, salah satu penolakan klaim juga akan dilakukan pihak asuransi kalau mobil digunakan untuk pawai kampanye. Asuransi mobil tidak bisa diklaim apabila kendaraan rusak saat dipakai untuk lomba, karnaval, atau pawai.

Kemudian, mobil yang dipakai untuk penggelapan, penipuan dan hipnotis atau mobil kelebihan muatan juga tidak bisa.

Masih banyak masyarakat yang masih awam perbedaan asuransi mobil all risk dan TLO.KOMPAS.com/Ruly Kurniawan Masih banyak masyarakat yang masih awam perbedaan asuransi mobil all risk dan TLO.

Mobil yang menjadi korban perbuatan jahat oleh tertanggung atau saudara serta pengemudi yang tidak punya SIM juga menjadi risiko yang tidak akan dijamin asuransi.

“Mobil yang digunakan jadi taksi online juga tidak akan dijamin asuransi. Mobil yang dijadikan taksi online akan ditanggung oleh asuransi dengan polis pengguna komersial,” kata Hendra.

Baca juga: Auto2000 Pimpin Penjualan Diler Toyota

Kemudian, mobil yang rusak karena bencana alam, kerusuhan atau huru-hara serta sabotase dan terorisme juga tidak bisa ditanggung oleh asuransi.

Namun ketiga penyebab atau faktor kerusakan pada mobil tersebut dapat dijamin oleh pihak asuransi apabila melakukan perluasan jaminan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com