Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Tabrakan Beruntun, Hanya Mobil Depan yang Ditanggung Asuransi

Kompas.com - 28/07/2023, 14:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian tabrakan beruntun yang melibatkan mobil hingga saat ini masih sering terjadi di lalu lintas Indonesia.

Pada kondisi seperti itu, biasanya pemilik mobil yang terlibat dalam kejadian tabrakan beruntun akan saling menuntut ganti rugi.

Hendra, Regional Manager DKI Asuransi Astra Garda Oto, mengatakan, pada saat terlibat kecelakaan beruntun, mobil yang di belakang akan menanggung kerusakan mobil yang ada di depan.

Baca juga: Orang Tua Harus Larang Anaknya Main Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sejumlah kendaraan dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah tersendat di Kilometer 188 - 189 perbatasan tol Cipali ke Pallikanci, pada Rabu (28/6/2023). Antrean ini disebabkan karena tiga buah unit kendaraan pribadi mengalami tabrakan beruntun. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Sejumlah kendaraan dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah tersendat di Kilometer 188 - 189 perbatasan tol Cipali ke Pallikanci, pada Rabu (28/6/2023). Antrean ini disebabkan karena tiga buah unit kendaraan pribadi mengalami tabrakan beruntun. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

"Kejadian tabrakan beruntun itu korbannya banyak sehingga akan timbul pertanyaan apakah saya bisa ganti kendaraan yang di depan dan belakang yang jadi korban kecelakaan tabrakan beruntun? Apakah asuransi bisa klaim itu semua?," kata Hendra kepada Kompas.com, Kamis (28/7/2023)

"Jawabannya, hanya kendaraan di depan saja yang bisa ditanggung oleh mobil di belakangnya, mobil yang ada di belakang tidak," lanjut dia.

Hendra menjelaskan, misalnya pada saat kejadian tabrakan beruntun melibatkan tiga mobil. Mobil nomor dua akan menanggung kerusakan untuk mobil nomor satu atau mobil di depannya.

Sementara itu mobil nomor tiga atau mobil yang berada di belakang mobil nomor dua, kerusakannya tidak akan ditanggung oleh mobil nomor dua.

Baca juga: Ciri-ciri Kaca Film Mobil yang Sudah Waktunya Diganti

"Mobil yang posisinya di belakang tidak akan ditanggung karena dia yang nabrak mobil kita, bukan kita yang nabrak mobil dia. Jadi yang mobil kita nabrak saja yang ditanggung, yaitu mobil yang ada di depan," kata Hendra.

Maka dari itu, Hendra menegaskan asuransi kendaraan itu tidak bisa menanggung semua kerusakan kendaraan yang terlibat tabrakan beruntun.

"Setelah kita menabrak mobil lain apakah asuransi akan menanggung kerusakan mobil kita? Tentu saja mobil yang telah diasuransikan akan ditanggung oleh asuransi," kata Hendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau