Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 08/12/2023, 06:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan lalu lintas pada saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 akan berubah sementara. Sebab, pemberlakuan sistem ganjil genap di DKI Jakarta akan ditiadakan.

Sistem ganjil genap yang diberlakukan pada 25 ruas jalan di Jakarta akan ditiadakan pada periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

“Sebagaimana, regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 bahwa untuk Ganjil Genap, itu tidak berlaku, pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (7/11/2023).

Baca juga: Daftar Harga Oli Transmisi Mobil Matik Desember 2023

Syafrin menambahkan, ganjil genap sejauh ini baru ditiadakan pada tiga hari libur nasional yakni 25 dan 26 Desember 2023 serta 1 Januari 2024.

“Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku,” kata Syafrin.

Kondisi lalu lintas di Jalan Jenderal Gatot Subroto dekat Gerbang Tol Semanggi 1, Senin (16/12/2013). Polisi memberlakukan sistem buka-tutup pada gerbang tol itu untuk mengatur kepadatan lalu lintas di jalur arteri maupun dalam tol.KOMPAS.com/ROBERTUS BELARMINUS Kondisi lalu lintas di Jalan Jenderal Gatot Subroto dekat Gerbang Tol Semanggi 1, Senin (16/12/2013). Polisi memberlakukan sistem buka-tutup pada gerbang tol itu untuk mengatur kepadatan lalu lintas di jalur arteri maupun dalam tol.

Sebagai informasi, aturan ganjil genap diterapkan di beberapa ruas jalan Jakarta, dan pelaksanaannya terbagi dalam dua waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Aturan ini berlaku penuh selama 5 hari kerja, mulai Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.

Baca juga: Ini Tantangan Pengembangan Transportasi Umum di Indonesia

Berikut daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta :

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com