Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Waktunya, Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Saat Libur Nataru

Kompas.com - 07/12/2023, 17:28 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi peredaran angkutan barang demi kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Hal ini diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR.

Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.

Baca juga: Mobil Listrik Neta V Dapat Garansi Seumur Hidup

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, mengatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ujar Hendro, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12/2023).

Menurutnya, aturan pembatasan angkutan barang berlaku di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidak flow (contra flow).

Baca juga: Alasan BYD Lebih Hati-hati Masuk ke Pasar Mobil Listrik Indonesia

Terkait pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ucap Hendro.

Baca juga: Chery Mau Masuk ke Segmen LMPV, tapi Tidak Mau Buru-buru

Meski begitu, Kemenhub masih memperbolehkan kendaraan niaga yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Kemudian membawa surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Dan terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca juga: Adu Harga MPV Murah Jelang Akhir 2023, Siapa Paling Terjangkau?

Berikut ini waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol:

- Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

- Setelah Natal (Arus balik 1)
Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Baca juga: Warung 25 Tahun Bangkrut Setelah Review Food Vlogger, Bang Madun: Gue Masih Punya Utang

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau