Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Harus Ingatkan Anaknya Pakai Helm Saat Dibonceng

Kompas.com - 07/12/2023, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Bagi pengendara sepeda motor dan penumpangnya, termasuk anak-anak kecil diharuskan untuk menggunakan helm.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan anak-anak saat berkendara, mengingat anak rentan terhadap cedera serius. Selain itu, helm juga memberikan perlindungan yang baik terhadap cedera kepala.

Penting bagi orangtua memastikan bahwa anak-anak selalu menggunakan helm yang sesuai dan terpasang dengan benar setiap naik motor.

Baca juga: Orang Indonesia Masih Belum Paham Manfaat Pakai Helm Saat Berkendara

Banyak pengendara motor tidak memakai helm di Jalan Cawas - PedanKompas.com/Erwin Setiawan Banyak pengendara motor tidak memakai helm di Jalan Cawas - Pedan

Direktur lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan, orangtua akan diberikan arahan agar anak menggunakan helm ketika naik motor.

“Penindakan humanis dan edukatif,” ucap Agus kepada Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Awas, Aquaplaning Juga Intai Pengendara Motor

Petugas Ditlantas Polda Riau memberikan helm gratis kepada anak-anak pada Operasi Zebra di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (3/10/2022) petang.KOMPAS.COM/IDON Petugas Ditlantas Polda Riau memberikan helm gratis kepada anak-anak pada Operasi Zebra di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (3/10/2022) petang.

Selain itu, pengendara sepeda motor yang penumpangnya tidak menggunakan helm bisa kenakan denda Rp 250.000.

Aturan ini tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 291 ayat 2, yang menjelaskan:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com