Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Parkir Bandara Tidak Pakai Sistem Tarif Maksimal?

Kompas.com - 06/12/2023, 16:41 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, viral di media sosial ratusan motor yang mangkrak di parkiran bandara Ngurah Rai, Bali. Kejadian serupa sempat juga terjadi pada bandara lainnya.

Pada tempat parkir di bandara, pada umumnya tidak diterapkan tarif parkir maksimal. Sehingga, tarifnya akan terus berjalan seiring dengan lama kendaraan tersebut diparkir.

Baca juga: Selain Tilang, Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi Kena Tarif Parkir Lebih Mahal

Berbeda dengan tempat parkir di pusat perbelanjaan atau mal atau kawasan lainnya, di mana diterapkan tarif parkir maksimal. Beberapa gedung juga ada yang menerapkan tarif parkir flat atau tarif yang sama, berapa pun lamanya mobil diparkir.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by USS Feed (@ussfeeds)

Ketua Indonesia Parking Association Rio Octaviano, mengatakan, ada beberapa alasan mengapa di bandara tidak diterapkan tarif parkir maksimal.

"Pertama, bandara memang memiliki otoritas sendiri. Kedua, tarif parkir sebetulnya memang progresif. Ketiga, tarif maksimum adalah kebijakan parsial dari pemilik lahan," ujar Rio, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Ini Tarif Parkir Resmi Kendaraan di Jakarta, mulai Rp 1.000 Per Jam

Rio menambahkan, kasus sepeda motor mangkrak di parkiran bandara karena pelaku tidak melaporkan kendaraannya diinapkan.

Deretan sepeda motor yang ditinggal pemiliknya hingga berdebu di parkiran bandara Ngurah Rai, BaliTangkapan layar TikTok @lombokpirates Deretan sepeda motor yang ditinggal pemiliknya hingga berdebu di parkiran bandara Ngurah Rai, Bali

"Tapi, yang jadi masalah, pelaku yang meninggalkan kendaraannya pasti akan memakan lahan parkir. Secara otomatis, berimbas kepada pendapatan parkir. Pemilik lahan juga tidak bisa secara semena-mena melakukan sesuatu terhadap kendaraan tersebut," kata Rio.

Rio mengatakan, pemilik lahan juga tidak bisa secara semena-mena melakukan sesuatu terhadap kendaraan tersebut. Sehingga, terjadilah kendaraan mangkrak di tempat parkir hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau