Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Pengendara Motor Tidak Pakai Helm Kian Marak, Banyak yang Cuek

Kompas.com - 06/12/2023, 12:52 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Fenomena pengendara motor yang melanggar hukum dan tidak menaati aturan masih sangat sering dijumpai. Ancaman sanksi tilang dari pihak Kepolisian pun seolah tidak digubris, dan terkesan disepelekan.

Salah satu jenis pelanggaran yang umum dijumpai adalah pengendara tidak memakai helm. Fenomena semacam ini bahkan nampak jelas di kawasan lalu lintas padat dan jalan ramai.

Pelanggaran jenis ini nampaknya tidak dilakukan secara tidak sadar, menimbang banyak pelanggar yang melakukan hal ini secara sadar dan tanpa beban. Ketidaktegasan pihak aparat dalam menindak bisa menjadi salah satu penyebab utama.

Redaksi sempat melakukan penelusuran di kawasan Cimone, tidak terpaut jauh dari Stasiun Tangerang Kota, dan mengamati secara langsung kondisi lalu lintas di area tersebut. Terlihat jelas, ada banyak pengendara motor yang dengan santainya melenggang tanpa menggunakan helm.

Baca juga: Penjualan Tesla Masih Anjlok di China walau Sudah Diskon

Pengendara motor tidak menggunakan helm di jalan rayaKompas.com/Daafa Alhaqqy Pengendara motor tidak menggunakan helm di jalan raya

Redaksi juga sempat melakukan penghitungan kasar, tercatat hanya dalam waktu 5 menit memantau, sudah ada lebih dari 20 pengendara yang tidak menggunakan helm. Hampir semuanya nampak tidak khawatir, bahkan berani berhenti di posisi paling depan ketika lampu merah.

Dominasi pengendara yang tidak menggunakan helm juga beragam, paling banyak dijumpai adalah pengendara wanita, remaja SMP, bahkan lansia.

Padahal secara aturan di mata hukum, sudah banyak kebijakan yang secara spesifik membahas soal penggunaan helm saat berkendara motor, ditinjau dari segi manfaat, regulasi, bahkan sanksi denda lengkap dengan nominalnya.

Beberapa kebijakan yang mengatur penggunaan helm antara lain Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar SNI Helm Khusus Motor.

Baca juga: Adu Harga City Car Baru Jelang Akhir 2023

Pelajar SMP di bawah umur mengendarai motor sembari merokok dan tidak menggunakan helm Kompas.com/Daafa Alhaqqy Pelajar SMP di bawah umur mengendarai motor sembari merokok dan tidak menggunakan helm

UU LLAJ secara spesifik membahas terkait nominal denda pelanggaran tidak menggunakan helm, tepatnya di dalam pasal 106 ayat (8) juncto pasal 291 ayat (1) dan (2).

Penjelasannya adalah sebagai berikut :

Pasal 106

(8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Pasal 291

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlaku sampai 23 Desember 2023

Ilustrasi helm motor dengan flat visor, alias kaca rataKompas.com/Daafa Alhaqqy Ilustrasi helm motor dengan flat visor, alias kaca rata

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau