JAKARTA, KOMPAS.com - Parkir di berbagai tempat sekitar Jakarta punya tarif yang sudah ditentukan. Bahkan, untuk area terbuka seperti di pasar sudah ada tarif standar.
Aturan mengenai tarif parkir ini tertulis pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No.120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelanggaraan Fasilitas untuk Umum di Luar Badan Jalan.
Area parkir yang diatur pada Pergub tersebut mengatur tiga golongan, seperti pusat perbelanjaan atau hotel, lalu perkantoran atau apartemen, dan umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain).
Baca juga: Parkir Liar Sama Saja Pungutan Liar, Tidak Sesuai Izin
Jenis kendaraannya juga terbagi jadi tiga. Pertama yaitu sedan, jip, pikap, dan sejenisnya. Kedua yakni bus, truk, dan sejenisnya; dan terakhir, sepeda motor.
Lebih rinci, berdasarkan Pergub No.120 Tahun 2012, tarif parkir kendaraan di Jakarta adalah sebagai berikut:
Pusat Perbelanjaan dan Hotel
Baca juga: Video Viral Saldo Kartu Tol Tidak Cukup Sampai Bikin Macet
Perkantoran atau Apartemen
Umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain)