Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tarif Parkir Resmi Kendaraan di Jakarta, mulai Rp 1.000 Per Jam

Kompas.com - 11/02/2023, 15:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Parkir di berbagai tempat sekitar Jakarta punya tarif yang sudah ditentukan. Bahkan, untuk area terbuka seperti di pasar sudah ada tarif standar.

Aturan mengenai tarif parkir ini tertulis pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No.120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelanggaraan Fasilitas untuk Umum di Luar Badan Jalan.

Area parkir yang diatur pada Pergub tersebut mengatur tiga golongan, seperti pusat perbelanjaan atau hotel, lalu perkantoran atau apartemen, dan umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain).

Baca juga: Parkir Liar Sama Saja Pungutan Liar, Tidak Sesuai Izin

Suasana tempat parkir di tepi jalan umum sekitar Alun-alun Kota Malang pada Kamis (18/8/2022). KOMPAS.com/ Nugraha Perdana Suasana tempat parkir di tepi jalan umum sekitar Alun-alun Kota Malang pada Kamis (18/8/2022).

Jenis kendaraannya juga terbagi jadi tiga. Pertama yaitu sedan, jip, pikap, dan sejenisnya. Kedua yakni bus, truk, dan sejenisnya; dan terakhir, sepeda motor.

Lebih rinci, berdasarkan Pergub No.120 Tahun 2012, tarif parkir kendaraan di Jakarta adalah sebagai berikut:

Pusat Perbelanjaan dan Hotel

  • Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk jam berikutnya
  • Bus dan Truk: Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
  • Sepeda Motor: Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam

Baca juga: Video Viral Saldo Kartu Tol Tidak Cukup Sampai Bikin Macet


Perkantoran atau Apartemen

  • Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk jam berikutnya
  • Bus dan Truk: Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
  • Sepeda Motor: Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam

Umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain)

  • Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 2.000-Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 untuk jam berikutnya
  • Bus dan Truk: Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
  • Sepeda Motor: Rp 1.000 per jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau