Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Kendaraan Listrik di Sumatera Utara Turun Jadi 10 Persen

Kompas.com - 08/11/2023, 18:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mendukung target pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan pajak untuk kendaraan listrik.

Selain itu, Pemprov Sumut juga memasukkan target konversi kendaraan listrik dalam Rencana Umum Energi Daerahnya (2020-2050).

Baca juga: Wacana Akses Motor Masuk Tol Kembali Mengembus, Bukan Khusus Moge

Puluhan unit Wuling Air ev akan mengemban tugas sebagai Official Car Partner KTT ASEAN 2023 yang akan mendukung mobilitas para delegasi mulai dari tanggal 9-11 Mei 2023.Dok. Wuling Puluhan unit Wuling Air ev akan mengemban tugas sebagai Official Car Partner KTT ASEAN 2023 yang akan mendukung mobilitas para delegasi mulai dari tanggal 9-11 Mei 2023.

"Melalui Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022,” ujar Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sumatera Utara Karlo Purba, dalam keterangan resmi (7/11/2023).

“Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Kendaraan Berbasis Listrik (PKB KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB," kata dia.

Selain pajak kendaraan, pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berbasis Listrik (BBNKB KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang juga ditetapkan sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Baca juga: Ritual Sopir Truk Jarak Jauh, Kursi Samping Tidak Boleh Kosong

Karlo menambahkan, pengenaan PKB KBL dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum atau orang juga sama ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Sementara itu, besaran berbeda diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan berbasis fosill yang ditentukan tiga kali lipat lebih besar, yakni 30 persen.

Pemprov Sumut berharap, insentif pengurangan pajak kendaraan listrik dan bea balik nama kendaraan listrik tersebut, bisa membuat masyarakat dapat beralih ke kendaraan listrik, sehingga ekosistem kendaraan listrik dapat segera terwujud.

Baca juga: Modifikasi Nyeleneh Toyota Innova Zenix

Deretan motor listrik yang dipajang saat PEVS 2023Kompas.com/Daafa Alhaqqy Deretan motor listrik yang dipajang saat PEVS 2023

Kementerian ESDM mengapresiasi upaya dan kerja sama aktif yang sudah dilakukan Pemprov Sumut guna mendorong percepatan konversi kendaraan listrik lebih masif di Sumatera Utara.

Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE Gigih Udi Atmo, mengatakan, pihaknya berharap dukungan yang diberikan Pemprov Sumut dapat diikuti oleh Pemerintah Provinsi lain di Indonesia.

Sehingga tujuan dari program konversi yang merupakan bagian dari transisi energi untuk mencapai net zero emision dapat tercapai.

"Saya mengajak instansi pemerintah daerah untuk dapat mengambil peran sebagai salah satu aktor penting dalam transisi energi. Pemerintah Daerah memiliki kontribusi besar dalam memobilisasi transisi energi yang dapat diwujudkan melalui efisiensi dan konservasi energi," ucap Gigih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com