JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur yang berlaku sejak 1 Agustus 2023 akan berakhir pada Oktober 2023.
Masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, bisa menggunakan program pemutihan ini. Sehingga terhindar dari sanksi administratif maupun denda.
Dikutip dari akun media sosial Bapenda Jatim @bapendajatim, program pemutihan pajak kendaraan akan segera berakhir pada 31 Oktober 2023.
https://www.instagram.com/p/CvXTY-nvSyk/
Terdapat tiga program yang diusung pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pemutihan pajak, yaitu:
1. Bebas Bea Balik Nama
2. Bebas Sanksi Administratif
3. Bebas PKB Progresif
Kemudian untuk persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:
Baca juga: 7 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Bebas Bea Balik Nama
2. Bebas Sanksi Administratif
Apabila bertepatan dengan habis masa STNK, maka dilengkapi dengan:
3. Bebas PKB Progresif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.