Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berakhir Bulan Ini

Kompas.com - 23/10/2023, 19:31 WIB
Selma Aulia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur yang berlaku sejak 1 Agustus 2023 akan berakhir pada Oktober 2023.

Masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, bisa menggunakan program pemutihan ini. Sehingga terhindar dari sanksi administratif maupun denda.

Dikutip dari akun media sosial Bapenda Jatim @bapendajatim, program pemutihan pajak kendaraan akan segera berakhir pada 31 Oktober 2023.

https://www.instagram.com/p/CvXTY-nvSyk/

Terdapat tiga program yang diusung pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pemutihan pajak, yaitu:

1. Bebas Bea Balik Nama
2. Bebas Sanksi Administratif
3. Bebas PKB Progresif

Kemudian untuk persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:

Baca juga: 7 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Bebas Bea Balik Nama

  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • KTP pemilik baru
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Kwitansi pembelian atau jual beli Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal)

2. Bebas Sanksi Administratif

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, sesuai STNK

Apabila bertepatan dengan habis masa STNK, maka dilengkapi dengan:

  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Bukti cek fisik kendaraan

3. Bebas PKB Progresif

  • STNK asli
  • KTP asli sesuai STNK
  • BPKB asli
  • Bukti check fisik (karena sudah masuk masa habis STNK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com