Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 10/10/2023, 12:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2023.

Diharapkan masyarakat yang terlambat pajak kendaraan bisa segera melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda keterlambatan.

Beberapa provinsi juga memberikan insentif pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua pihak yang memindahkan kepemilikan kendaraan.

Baca juga: Alasan Tak Semua Bengkel Terima Press Pelek Motor

Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023Bapenda Jawa Tengah Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023

Berdasarkan pantauan Kompas.com masih terdapat tujuh provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak hingga saat ini akhir tahun 2023, berikut datanya:

1. Jawa Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah telah diadakan sejak 26 April 2023 oleh Bapenda, sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah masih menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 22 Desember 2023.

Berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:

  1. Bebas sanksi administrasi atau denda PKB : 26 April-21 Juni 2023
  2. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) : 26 April - 22 Desember 2023
  3. Bebas pajak progresif : 26 April - 22 Desember 2023

2. DKI Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta, melalui Bapenda mengadakan keringan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Untuk keringanan yang diberikan, yaitu:

  1. Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB
  2. Penghapusan BBNKB

Baca juga: Biaya Kepemilikan Segway E110L Tahun Pertama, Rp 2.800 per Hari

3. Banten

Pemerintah Provinsi Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada 2023. Ini sesuai Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.

Dilansir dari akun Instagram Bapenda Banten @bapenda.banten, keringanan yang diberikan sebagai berikut:

  1. Bebas denda PKB: 21 Agustus-31 Oktober 2023
  2. Bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus-23 Desember 2023
  3. Diskon PKB 30 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten: 21 Agustus-23 Desember 2023.

Pembayaran pajak dilaksanakan di Samsat, Samsat keliling, maupun gerai yang diadakan oleh Bapenda Banten.

Baca juga: Antisipasi Saat Mobil Mengalami Rem Blong

4. Jawa Barat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com