JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2023.
Diharapkan masyarakat yang terlambat pajak kendaraan bisa segera melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda keterlambatan.
Beberapa provinsi juga memberikan insentif pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua pihak yang memindahkan kepemilikan kendaraan.
Baca juga: Alasan Tak Semua Bengkel Terima Press Pelek Motor
Berdasarkan pantauan Kompas.com masih terdapat tujuh provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak hingga saat ini akhir tahun 2023, berikut datanya:
1. Jawa Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah telah diadakan sejak 26 April 2023 oleh Bapenda, sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah masih menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 22 Desember 2023.
Berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
2. DKI Jakarta
Pemerintah DKI Jakarta, melalui Bapenda mengadakan keringan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Untuk keringanan yang diberikan, yaitu:
Baca juga: Biaya Kepemilikan Segway E110L Tahun Pertama, Rp 2.800 per Hari
3. Banten
Pemerintah Provinsi Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada 2023. Ini sesuai Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.
Dilansir dari akun Instagram Bapenda Banten @bapenda.banten, keringanan yang diberikan sebagai berikut:
Pembayaran pajak dilaksanakan di Samsat, Samsat keliling, maupun gerai yang diadakan oleh Bapenda Banten.
Baca juga: Antisipasi Saat Mobil Mengalami Rem Blong
4. Jawa Barat