Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunggak Pajak Kendaraan Diumumkan di SPBU Belum Berlaku di Jakarta

Kompas.com - 08/11/2023, 06:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memastikan bahwa kebijakan pengenaan sanksi sosial bagi para penunggak pajak kendaraan dengan cara diumumkan lewat pengeras suara (speaker) ketika isi BBM di SPBU belum diterapkan di DKI Jakarta.

Pasalnya, untuk membuat aturan baru diperlukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak. Dalam hal ini, mencakup Pemerintah Daerah DKI Jakarta hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

"Sementara belum ada ketentuan tersebut dari Pemda DKI. Nanti kita akan informasikan jika ada perubahan," kata Irto kepada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: IMI Ajukan Indonesia Gelar Formula 1 pada 2026

Penampakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kodam Bintaro 34-12304 di Jalan Bintaro Permai Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Penampakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kodam Bintaro 34-12304 di Jalan Bintaro Permai Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023)

Diketahui, sebagai upaya mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor bermotor (PKB), beberapa Pemerintah Daerah dan Provinsi berinisiatif untuk membuat aturan baru yang relevan.

Terkini, kebijakan dimaksud dengan cara mengumumkan para penunggak pajak lewat speaker ketika isi BBM di SPBU. Mereka pun tidak boleh membeli BBM bersubsidi.

Sedikitnya ada dua wilayah yang memberlakukannya yakni Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk sanksi sosial. Dia berharap bisa memberikan efek jera dan masyarakat dapat taat membayar pajak.

Baca juga: Ritual Sopir Truk Jarak Jauh, Kursi Samping Tidak Boleh Kosong

Ilustrasi SPBU Pertamina saat permintaan meningkat.

Dok Pertamina Ilustrasi SPBU Pertamina saat permintaan meningkat.

"Nanti di SPBU akan langsung kita umumkan. Misalnya, motor dengan nomor pelat sekian belum membayar pajak dan tidak boleh mengisi bahan bakar sebelum membayar pajaknya," kata Adi saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).

Sementara di Provinsi Bangka Belitung, telah diterbitkan surat edaran supaya menerapkan hal dimaksud pada 10 November 2023 mendatang.

Pendataan kendaraan yang sudah melunasi kewajiban perpajakannya sendiri berdasarkan verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT.

Bagi pengendara yang masih abai terhadap pembayaran PKB, PT Pertamina Patra Niaga (Persero) dapat melakukan pemblokiran terhadap nomor polisi yang tertera pada QR Subsidi Tepat My Pertamina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com