Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 24/09/2023, 15:21 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Penting untuk mendapatakan informasi terbaru mengenai besaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebab pajak yang harus dibayarkan tiap tahun bisa berbeda.

Cara paling mudah cek besaran PKB, bisa dilakukan dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Meski begitu, nominal yang harus dibayarkan bisa saja berubah apabila pemilik terlambat membayar pajak.

Untuk itu, terdapat tiga cara mudah lainnya untuk cek besaran PKB secara online melalui website, aplikasi resmi atau SMS.

Baca juga: Cara Ambil SIM dan STNK yang Disita tapi Sudah Lewat Masa Sidang

Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)KOMPAS.com/SRI LESTARI Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

Perlu dicatat, sebelum cek PKB pemilik perlu menyiapkan beberapa informasi yang diperlukan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK.

Berikut tiga cara cek pajak kendaraan bermotor secara online:

1. Cek pajak kendaraan dengan website

  • Buka lama https://e-samsat.id/
  • Isi formulir pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No Rangka dan Provinsi)
  • Kemudian klik “Cek Sekarang”
  • Selanjutnya, akan muncul info dan besaran nominal yang harus dibayar. Selain itu pada laman ini juga menyediakan info seperti, merek, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
  • Kemudian, tertera info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian, PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayar dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya

Sebagai informasi, selain melalui laman tersebut, biasanya setiap daerah memiliki alamat website yang dapat digunakan untuk mengecek besaran PKB. Seperti di wilayah Jawa Barat dapat mengakses laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

Baca juga: Cara Mudah Blokir STNK untuk Hindari Pajak Progresif

2. Cek pajak kendaraan dengan aplikasi

  • Unduh aplikasi e-Samsat di Play Store
  • Pilih wilayah kendaraan berada
  • Masukkan nomor pelat kendaraan
  • Akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak

3.Cek pajak kendaraan online dengan SMS

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri pelat motor/warna motor
  • Kirim ke 08112119211
  • Contoh: Info AD/6777/XF Hitam
  • Setelah terkirim, tunggu balasan SMS isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com