JAKARTA, KOMPAs.com - Video viral seorang pengendara sepeda motor yang berboncengan, berani melawan sejumlah debt collector atau penagih hutang yang memberhentikannya di pinggir jalan secara mendadak.
Dalam video yang diunggah akun Instagram, dashcamindonesia, terlihat pengendara motor itu dicegat oleh beberapa motor berboncengan, yang diduga oknum debt collector di pinggir jalan raya.
Baca juga: Pakar Hukum Anjurkan Denda Tilang Uji Emisi Dikembalikan
Pengendara itu langsung melawan oknum debt collector dengan nada tinggi, bahwa mencegat orang lain di jalan bukan cara debt collector melainkan premanisme. Dia menantang komplotan debt collector itu untuk langsung ke kantor polisi buat menyelesaikan perkara.
Lihat postingan ini di Instagram
"Hak lo apa, lo siapa berhentiin gua di sini, lo ada izin gak, lo preman berhentiuin gua gini aja. Jagoan lo?," kata pengendara tersebut yang terekam di video, Senin (6/11/2023)
"Lo ngapain berhentiin gua tiba-tiba. Ayo ke kantor polisi, bener ya. Gua gak peduli, Ayo bener ya. Jangan cuma ngemeng doang," kata pengendara tersebut.
"Gua punya STNK dan BPKB lo mau bilang gua gak bayar!," katanya.
Setelah ditantang ke kantor polisi oleh pengendara tersebut, salah satu penagih hutang itu sempat mengancam bakal "mematikan" pengendara tersebut. Namun akhirnya usai cekcok panjang debt collector tersebut pergi.
Baca juga: Cara Membaca Speed Index di Ban, Bukan Berarti Ugal-ugalan
Untuk dipahami kejadian seperti ini sudah kerap kali terjadi, karena itu pemilik kendaraan harus paham bagaimana bila tiba-tiba ada debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan.
Karena itu pemilik motor atau mobil mesti paham tugas, fungsi dan cara penahihan hutang yang resmi. Cara debt collector memberhentikan di jalan dan menarik mobil atau motor adalah cara yang salah.
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, debt collector boleh menyita kendaraan asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, tidak sembarangan.
Baca juga: Cara Benar Simpan Ban, Berdiri atau Ditumpuk?
"Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus belum lama ini kepada Kompas.com.
Tulus menjelaskan, debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.
“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.