Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Mobil Baru Juga Wajib Uji Emisi?

Kompas.com - 01/11/2023, 13:41 WIB
Erwin Setiawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang uji emisi Jakarta bakal dilaksanakan kembali per 1 November 2023. Maka dari itu, masyarakat perlu untuk segera melakukan uji emisi agar perjalanan selalu lancar dan tidak kena tilang.

Seperti yang diketahui denda tilang uji emisi untuk mobil sebesar Rp 500.000 sedangkan uji emisi ada yang gratis di tempat-tempat yang tertentu. Surat tanda lulus uji emisi tersebut nantinya bisa digunakan menghindari tilang.

Tidak terkecuali mobil-mobil baru, selama masih menggunakan jenis mesin bakar maka kendaraan tersebut pasti akan menghasilkan emisi.

Pemilik Aha Motor Hardi Wibowo mengatakan, setiap kendaraan bermesin bakar akan menghasilkan emisi, sehingga mobil baru pun wajib melakukan uji emisi untuk memastikan tidak akan kena tilang.

Baca juga: Besaran Denda Tilang Uji Emisi Tidak Berubah, Maksimal Rp 500.000

Komunitas Toyota Uji emisiDok. TOC Komunitas Toyota Uji emisi

“Untuk memastikan apakah kendaraan tersebut memiliki emisi yang baik atau tidak tentu cara paling akurat adalah melakukan uji emisi dengan alat uji,” ucap Hardi kepada Kompas.com, Sabtu (2/9/2023).

Hardi mengatakan, dengan melakukan uji emisi maka kandungan asap knalpot pada suatu kendaraan dapat terdeteksi lebih akurat.

Sementara pengguna hanya bisa mengira-ngira apakah kendaraan tersebut sehat dari performanya. Selama tidak terjadi penurunan performa secara drastis maka hal itu tidak akan terdeteksi.

“Kemampuan pengguna tentu saja terbatas, bahkan mekanik yang andal pun tidak bisa menentukan dengan pasti apakah kendaraan tersebut lulus emisi atau tidak tanpa mengukurnya,” ucap Hardi.

Baca juga: Ingat, Razia dan Tilang Uji Emisi Kembali Digelar di Jakarta Mulai Hari Ini

Uji emisi gratis MMKSIMMKSI Uji emisi gratis MMKSI

Inilah kenapa penting melakukan perawatan secara rutin dengan mengganti komponen penentu seperti busi setiap menempuh jarak tertentu meski tidak ada masalah pada mesin.

“Secara perlahan kemampuan busi bisa menurun, penumpukan kerak karbon pada ruang bakar juga menyumbang apakah pembakaran akan terjadi sempurna atau tidak,” ucap Hardi.

Penurunan performa sebenarnya terjadi meski dalam skala kecil. Bisa saja itu tidak dirasakan oleh pengguna menurut Hardi sehingga pengujian emisi tetap perlu dilakukan.

Sebagai informasi tambahan, ada banyak zat dihasilkan oleh mesin bakar dalam asap knalpot, beberapa di antaranya beracun sehingga wajib ada batasan menurut Hardi.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Razia Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

Jenis emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor antara lain karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), sulfur dioksida (SO2), timah hitam (Pb) dan karbon dioksida (CO2).

“Maka dari itu di dalam uji emisi kendaraan, unsur-unsur senyawa tersebut diukur jumlahnya, dan ada standarnya sesuai ketentuan yang berlaku, semakin kecil angkanya tentu semakin bagus,” ucap Hardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau