Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Kendaraan Modifikasi Legal Beroperasi di Jalan

Kompas.com - 18/10/2023, 10:55 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberikan legalitas operasional untuk kendaraan bermotor yang dimodifikasi atau kustomisasi di jalan mulai 20 September 2023.

Namun, tidak semua kendaraan modifikasi bisa mendapatkan legalitas jalan sebagai mobil atau motor harian. Terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi lebih dahulu, seperti lulus uji tipe konstumisasi kendaraan dari Direktur Jenderal Kemenhub.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, yang diundangkan 20 September 2023 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Asep N Mulyana.

Baca juga: VinFast Mau Bangun Pabrik Mobil dan Baterai di RI 2026

Riksi Julian Rahmat (36) mengerjakan modifikasi sepeda menjadi bertenaga listrik dengan sumber energi baterai dan menggunakan penggerak dinamo, di Bengkel DMR Custom miliknya di kawasan Randusari Utara, Kecamatan Antapani, Bandung, Jawa Barat, Senin (9/8/2021). Riksi dibantu rekannya di bengkel tersebut sudah berhasil merubah sepeda, motor, skuter, bajaj, segway, jetski, papan seluncur, hingga electric unicycle (EUC) menjadi bertenaga listrik atau hybrid.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Riksi Julian Rahmat (36) mengerjakan modifikasi sepeda menjadi bertenaga listrik dengan sumber energi baterai dan menggunakan penggerak dinamo, di Bengkel DMR Custom miliknya di kawasan Randusari Utara, Kecamatan Antapani, Bandung, Jawa Barat, Senin (9/8/2021). Riksi dibantu rekannya di bengkel tersebut sudah berhasil merubah sepeda, motor, skuter, bajaj, segway, jetski, papan seluncur, hingga electric unicycle (EUC) menjadi bertenaga listrik atau hybrid.

Dalam beleidnya, ada tiga jenis kendaraan yang boleh dikustom, yaitu sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil barang. Masing-masing memiliki batasan bagian mana saja yang boleh dilakukan perubahan.

Pada motor misalnya, sesuai Pasal 4 dinyatakan beberapa spesifikasi teknis yang dapat ijin untuk diubah meliputi rangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, suspensi, rem, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan, dan sumbu roda.

Motor juga boleh dimodifikasi menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai kebutuhan khusus untuk fungsi memudahkan mobilitas penyandang disabilitas (Pasal 3 ayat 2).

Sementara untuk mobil, perubahannya mencakup sistem lampu, sistem pembuangan, sistem penerus daya, komponen pendukung, perlengkapan, ukuran, rumah-rumah, dan/atau bak muatan.

Kostumisasi kendaraan bermotor untuk jenis sepeda motor paling sedikit tiga (3) kombinasi perubahan spesifikasi teknik utama. Khusus mobil penumpang, paling sedikit empat kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama.

Baca juga: Update Soal Ganjil Genap Khusus Motor di DKI Jakarta

Kabin sasis Land Rover Defender TD5 130 yang dimodifikasi kendaraan dibuat di pabrik Land Rover di Solihull pada 2003 dan Pangeran Philip mengawasi modifikasi selama bertahun-tahun. AP PHOTO/STEVE PARSONS Kabin sasis Land Rover Defender TD5 130 yang dimodifikasi kendaraan dibuat di pabrik Land Rover di Solihull pada 2003 dan Pangeran Philip mengawasi modifikasi selama bertahun-tahun.

Kemudian dari jumlah komponen itu dirinckan lagi. Misal, pada perubahan motor penggerak, aspek yang boleh diubah ialah tipe atau model motor, konstruksi dasar, jenis bahan bakar atau penggerak, volume silinder, jumlah dan susunan silinder, daya motor maksimum, momen puntir motor, dan letak serta kapasitas baterai.

Setelah dilakukan perubahan, sebagaimana Pasal 48, bengkel modifikasi harus melakukan pengajuan permohonan untuk melakukan uji teknis dan laik jalan sebelum dioperasikan di jalan ke Kemenhub. Pengujian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengujian terdiri atas pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik jalan. Ketika lulus maka kendaraan bakal diberikan kartu monitor dan kartu induk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com