Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi, Kendaraan Modifikasi Legal Beroperasi di Jalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberikan legalitas operasional untuk kendaraan bermotor yang dimodifikasi atau kustomisasi di jalan mulai 20 September 2023.

Namun, tidak semua kendaraan modifikasi bisa mendapatkan legalitas jalan sebagai mobil atau motor harian. Terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi lebih dahulu, seperti lulus uji tipe konstumisasi kendaraan dari Direktur Jenderal Kemenhub.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, yang diundangkan 20 September 2023 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Asep N Mulyana.

Dalam beleidnya, ada tiga jenis kendaraan yang boleh dikustom, yaitu sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil barang. Masing-masing memiliki batasan bagian mana saja yang boleh dilakukan perubahan.

Pada motor misalnya, sesuai Pasal 4 dinyatakan beberapa spesifikasi teknis yang dapat ijin untuk diubah meliputi rangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, suspensi, rem, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan, dan sumbu roda.

Motor juga boleh dimodifikasi menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai kebutuhan khusus untuk fungsi memudahkan mobilitas penyandang disabilitas (Pasal 3 ayat 2).

Sementara untuk mobil, perubahannya mencakup sistem lampu, sistem pembuangan, sistem penerus daya, komponen pendukung, perlengkapan, ukuran, rumah-rumah, dan/atau bak muatan.

Kostumisasi kendaraan bermotor untuk jenis sepeda motor paling sedikit tiga (3) kombinasi perubahan spesifikasi teknik utama. Khusus mobil penumpang, paling sedikit empat kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama.

Kemudian dari jumlah komponen itu dirinckan lagi. Misal, pada perubahan motor penggerak, aspek yang boleh diubah ialah tipe atau model motor, konstruksi dasar, jenis bahan bakar atau penggerak, volume silinder, jumlah dan susunan silinder, daya motor maksimum, momen puntir motor, dan letak serta kapasitas baterai.

Setelah dilakukan perubahan, sebagaimana Pasal 48, bengkel modifikasi harus melakukan pengajuan permohonan untuk melakukan uji teknis dan laik jalan sebelum dioperasikan di jalan ke Kemenhub. Pengujian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengujian terdiri atas pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik jalan. Ketika lulus maka kendaraan bakal diberikan kartu monitor dan kartu induk.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/18/105503815/resmi-kendaraan-modifikasi-legal-beroperasi-di-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke