Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sidak Bus Pakai Klakson Telolet di Terminal Jatijajar Depok

Kompas.com - 18/10/2023, 07:22 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena klakson bus dengan bunyi telolet terus menuai pro dan kontra dari sejumlah masyarakat. Tidak hanya meresehkan karena punya bunyi yang kerap mengganggu, klakson telolet juga dianggap berbahaya lantaran dapat jadi penyebab kecelakaan. 

Oleh karena itu Satlantas Polrestro Depok Pimpinan Kompol Sugianto (Wakasat Lantas) melaksanakan pemeriksaan terhadap bus yg memasang suara telolet di Terminal Jatijajar Depok, Senin (17/10/2023). 

Pada unggahan video dari Instagram @lantasrestrodepok, nampak modul klason telolet dicopot oleh polisi.

"Karena dapat menganggu konsentrasi pengemudi lainnya dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," dikutip dari akun Instagram @lantasrestrodepok.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui WhatsApp

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lantas Restro Depok (@lantasrestrodepok)

 

Abie, salah satu sopir bus PO Putra Pelangi mengatakan, klakson telolet berpotensi menyebabkan bahaya pada keselamatan berkendara apabila dipakai berlebihan. 

"Bahaya karena banyak anak-anak yang sering mengejar bus dan meminta sopir untuk membunyikan telolet. Kadang mereka itu lari-lari sambil pegang HP, padahal tidak semua bus klakson seperti itu. Kalau dipakai berlebihan juga bisa picu rem blong," kata Abie, Selasa (17/10/2023). 

Tindakan keselamatan melepas dan melarang klakson tambahan atau klakson teloletDOK. KNKT Tindakan keselamatan melepas dan melarang klakson tambahan atau klakson telolet

Komandan Regu Operasional Terminal Terpadu Pulogebang, Mujib mengatakan, di terminal memang ada larangan untuk membunyikan suara klakson yang sudah dimodifikasi. Klason bus yang bisa menghasilkan bunyi telolet adalah hasil modifikasi.

"Suara klakson telolet itu sangat tinggi volumenya sehingga akan mengganggu para penumpang yang lain. Yang diperbolehkan untuk dinyalakan saat bus berada di area terminal adalah jenis klakson dengan suara standar,” kata Mujib kepada Kompas.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau