Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sembarangan, Aturan Tilang Uji Emisi Perlu Dasar Hukum yang Baku

Kompas.com - 17/10/2023, 11:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

“Memang sejauh ini, masih belum ada aturan spesifik soal tilang uji emisi,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/10/2023).

Menurut Mukmin, keberadaan regulasi yang secara spesifik mengatur tilang uji emisi tentu bisa memberikan banyak manfaat, baik itu dalam hal penerapan di lapangan bagi aparat, maupun kepastian hukum bagi pengendara.

Baca juga: Ini Kendaraan yang Pasti Lolos Tilang Uji Emisi

Dia menambahkan, proses evaluasi dan studi regulasi tentunya akan terus dilakukan oleh aparat penegak hukum, supaya dasar hukum konkrit dan spesifik bisa tercipta.

“Pastinya akan dievaluasi terus, karena kaitannya dengan efektivitas bagi masyarakat,” ucapnya.

Sebagaimana telah disebutkan, sejauh ini, tilang uji emisi baru menggunakan dua dasar hukum generalis (umum), bukan spesialis (khusus).

Baca juga: Tilang Uji Emisi Jakarta Berlaku Lagi, Masyarakat Harus Sudah Siap

Pelaksanaan tilang uji emisi di Mal Taman Anggrek JakartaKompas.com/Daafa Alhaqqy Pelaksanaan tilang uji emisi di Mal Taman Anggrek Jakarta

Penjelasannya adalah sebagaimana berikut :

Pergub DKI Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang

1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC dibawah 200 ppm.

3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.

4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm

8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau