Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ESDM Klaim Sudah Ada 842 Unit SPKLU di Indonesia

Kompas.com - 28/09/2023, 13:27 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus meningkatkan infrastruktur kendaraan listrik secara nasional.

Kementerian ESDM pun terus mendorong peningkatan titik charging station atau SPKLU. Penambahan SPKLU tersebut diperbanyak untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan pengguna kendaraan listrik.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM M.P. Dwinugroho, mengatakan, jumlah realisasi SPKLU terbaru yang terdaftar di Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM saat ini berjumlah 842 unit di 488 lokasi.

Baca juga: Marak Aksi Pelemparan Batu di Jalan Tol, Pengemudi Wajib Waspada

Daftar Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di rest area jalan tol saat arus mudik Lebaran 2023.Dok. Kementerian PUPR Daftar Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di rest area jalan tol saat arus mudik Lebaran 2023.

Sebagai informasi, angka ini merupakan gabungan antara SPKLU yang dikelola PT PLN (Persero), instalasi privat di lokasi publik, dan stasiun pengisian kendaraan umum.

"Sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko Menengah Tinggi, kini pengurusan izin SPKLU masuk ke dalam kegiatan tingkat risiko Menengah Rendah," ujar Nugroho, dilansir dari keterangan resmi (27/9/2023).

Seperti diketahui, Kementerian ESDM berkomitmen untuk memberi pengusaha SPKLU kemudahan dalam mendapatkan persetujuan lingkungan.

Baca juga: Video Viral Mobil Berhenti Langsung Diderek Dishub, Akhirnya Bayar Rp 500.000

Selain itu, Nugroho menjelaskan bahwa semua informasi dan persyaratan yang dikirimkan oleh pelaku usaha ke sistem Online Single Submission (OSS) dikirimkan ke sistem AMDALnet.

"Sehingga Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA. Semua proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi yang secara cepat dengan SLA waktu layanan paling lama 2 jam," ucap Nugroho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com