Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbanyak SPKLU, Proses Perizinan Calon Mitra Dipermudah

Kompas.com - 23/09/2023, 08:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya mendorong percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik di dalam negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghadirkan kemudahan untuk calon mitra membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Kemudahan tersebut melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik BKPM yang terintegrasi dengan sistem AMDALNET. Jadi, mitra yang ingin bekerja sama dengan PT PLN membangun SPKLU lebih mudah mengurus perizinannya.

"Tersedianya infrastruktur kendaraan listrik yang lengkap ini bisa meningkatkan keinginan masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik," kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam siaran pers, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Motor Ini Hampir Tabrakan Saat Menyalip di Tikungan

PT PLN (Persero) menyiapkan 108 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan BajoDokumen PLN PT PLN (Persero) menyiapkan 108 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo

Lebih jauh ia menjelaskan, kerja sama terkait Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara otomatis ini dibangun atas kerja kolaborasi KLHK dalam menyediakan sistem persetujuan lingkungan AMDALNET dan standar form Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Sementara pihak BKPM akan menyediakan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang kebijakan energi listrik bisa mempermudah segala pihak untuk bisa ikut mempercepat ekosistem kendaraan listrik.

Lewat integrasi sistem perizinan ini, Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan SPKLU dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA. Semua proses tersebut dilakukan melalui sistim informasi yang secara cepat dengan SLA - Service Level Agreement waktu layanan paling lama 2 jam.

Dengan begitu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyebut kebutuhan 22.339 SPKLU untuk memenuhi 335.000 kendaraan listrik pada 2030 mendatang bisa terpenuhi.

Baca juga: United Ungkap Faktor yang Membuat Motor Listrik Makin Digemari

PLN ICON PLUS bekerja sama dengan PT TVS Motor Company Indonesia dalam hal pengembangan ekosistem kendaraan berbasis listrik dan turunannya di TVS Motor Company Indonesia Factory Dok. TVS Motor PLN ICON PLUS bekerja sama dengan PT TVS Motor Company Indonesia dalam hal pengembangan ekosistem kendaraan berbasis listrik dan turunannya di TVS Motor Company Indonesia Factory

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti merinci, hingga saat ini terdapat 977 SPKLU di seluruh Indonesia, di antaranya 622 SPKLU milik PLN, sedangkan sisanya milik swasta.

PLN sendiri telah memiliki skema kerja sama kepada pihak manapun untuk bisa berkolaborasi dalam pembangunan SPKLU ini. Lewat sistem Franchising Kemitraan PLN menawarkan kerja sama dengan 4 skema kerja sama yang dapat dipilih oleh calon mitra PLN.

Ia pun memastikan, PLN menawarkan kerja sama pengembangan SPKLU ini dengan biaya investasi lebih terjangkau, komersial dan feasible. Mitra PLN nantinya akan mendapatkan lebih banyak keuntungan, seperti hak menggunakan brand PLN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com