JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat saat ini masih banyak pengemudi mobil yang abai terhadap keselamatan dan keamanan jalan. Salah satunya, tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil.
Kesimpulan tersebut diperoleh kepolisian selama pemberlakuan tiga hari Operasi Zebra Jaya 2023 melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik secara statis maupun mobile.
Lebih rinci, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebutkan bahwa total pelanggaran yang sudah terakumulasi, yaitu 360 kasus.
Baca juga: Kasus Pelat Nomor Palsu Marak Dijumpai di Operasi Zebra Jaya 2023
“Untuk pelanggaran yang paling banyak itu terkena ETLE Statis dan ETLE Mobile yaitu 360 pelanggaran, itu rata-rata kebanyakan tidak menggunakan seat belt," ujar dia dikutip dari NTMCPolri, Jumat (22/9/2023).
"Kemudian pengendara yang menggunakan HP dan beberapa ganjil genap,” katanya lagi.
Latif menyebut, satuan tugas Operasi Zebra Jaya telah melakukan 2.560 imbauan dan teguran kepada para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran.
“Iya, kebanyakan imbauan, karena kita lebih mengedepankan tindakan preemtif, kita melakukan sosialisasi pada masyarakat karena pada evaluasi hari ketiga, pelanggaran yang terkena khususnya roda empat adalah penggunaan seat belt makanya kita melakukan sosialisasi di tempat ini,” ucap Latif.
“Tapi kami akan memberikan tindakan tegas dan akan tetap memberi sanksi berupa penilangan bagi pengendara yang kedapatan melawan arus,” sambungnya.
Baca juga: MotoGP Mandalika 2023 Bakal Lebih Baik dari Tahun Lalu
Meski begitu, menurut Latif, saat ini untuk pelanggaran melawan arus telah mengalami penurunan. Ia berharap hal tersebut terus terjadi, bukan hanya saat Operasi Zebra dilakukan.
Diketahui, ada 15 pelanggaran yang menjadi target sasaran selama Operasi Zebra 2023 berlangsung, yaitu pengendara melawan arus, pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara menggunakan handphone, pemotor tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian, pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, pemotor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
Lalu, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, hingga kendaraan yang memasang rotator bukan peruntukannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.