Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Ini Hampir Tabrakan Saat Menyalip di Tikungan

Kompas.com - 22/09/2023, 16:32 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah sepatutnya para pengendara paham soal marka jalan. Secara sederhana, kalau marka tidak putus, artinya jangan menyalip karena tidak aman. Sedangkan kalau putus-putus, maka diperbolehkan.

Cuma, jangan jadikan marka jalan ini satu-satunya patokan ketika mau menyalip kendaraan. Kondisi jalan dengan marka putus-putus tidak selamanya aman buat mendahului, tapi bisa juga tetap berbahaya.

Misal seperti pada video yang diunggah akun Dashcam Indonesia belum lama ini. Terlihat di video tersebut, pengendara motor sedang menyalip kendaraan di tikungan dengan marka jalan tidak putus.

Baca juga: Nyaris Tabrakan, Pentingnya Cek Spion Saat Motor Masuk Jalan Utama

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

 

Motor tadi masuk ke jalur yang dilewati mobil perekam, beruntung keduanya sempat mengerem sehingga tidak terjadi kecelakaan. Bisa dilihat, marka jalan putus-putus bukan berarti aman buat mendahului kendaraan lain.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, mendahului kendaraan lain di tikungan sebenarnya sangat berbahaya, terlepas dari markanya putus atau tidak.

"Jadi walaupun ada tidaknya marka jalan, sebaiknya tidak mendahului kendaraan lain pada saat kondisi jalan menikung," kata Agus kepada Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Hasil FP1 MotoGP India 2023; Bezzecchi Tercepat, Marquez Kedua


Agus menjelaskan, saat menikung, motor cenderung tidak bisa melihat jauh ke depan. Jadinya, bisa saja ada kendaraan lain dari arah berlawanan, sehingga risiko adu kambing sangat tinggi.

Sebaiknya, menyalip kendaraan itu memang harus sabar, dilakukan di tempat yang benar. Contoh jalanan lurus, sepi, dan di depan kendaraan yang mau disalip tersedia ruang yang aman untuk kembali ke jalurnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com