JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengklaim bahwa angka pelanggaran dari pengendara motor yang melawan arah menurun selama Operasi Zebra Jaya 2023.
Hal tersebut seiring dengan fokusan kepolisian dalam menindak prilaku berbahaya itu di gelaran terkait. Diharapkan, tren ini tetap dipertahankan sehingga kecelakaan lalu lintas bisa ditekan.
“Alhamdulillah agak menurun. Mudah-mudahan ini bisa seterusnya, bukan hanya saat Operasi Zebra dilakukan,” ujar Latif dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Honda Tambah Jaringan Diler Resmi Mobil Bekasnya
Lebih lanjut, Latif mengatakan bahwa pihaknya menempatkan personelnya di sejumlah titik yang rawan pelanggaran melawan arah
Salah satu titik rawan yaitu di Jalan Raya Lenteng Agung yang sempat terjadi kecelakaan 7 pemotor lawan arah menabrak truk.
“Sehingga beberapa tempat seperti di Lenteng Agung kita tidak berada di tempat (pelanggaran), tapi berada di depan sehingga orang tidak melawan arus,” kata Latif.
Selain itu, Latif menambahkan pihaknya juga gencar untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tertib berlalu lintas untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Kita melakukan sosialisasi terus, jadi tempat tempat itu kita tidak menghadang, tetapi kita mencegah, itu paling banyak,” tuturnya.
Baca juga: MotoGP Mandalika 2023 Bakal Lebih Baik dari Tahun Lalu
“Diharapkan tiga sasaran khususnya dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, ketertiban lalu lintas dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas betul-betul sampai akhir operasi nanti bisa kita laksanakan di jajaran Polda Metro Jaya,” kata Latif lagi.
Diketahui, ada 15 pelanggaran yang menjadi target sasaran selama Operasi Zebra 2023 berlangsung, yaitu pengendara melawan arus, pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara menggunakan handphone, pemotor tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian, pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, pemotor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
Lalu, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, hingga kendaraan yang memasang rotator bukan peruntukannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.