Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kecelakaan di Tol MBZ, Ini Alasan Dilarang Putar Balik di Jalan Tol

Kompas.com - 10/09/2023, 09:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ) arah Jakarta ke Cikampek pada Sabtu (9/9/2023) pagi. Kecelakan terjadi karena ada pengemudi yang melawan arus.

Diketahui, pengemudi tersebut merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial GDW (29). Namun polisi tak menjelaskan alasan mengapa mobil tersebut berputar balik hingga melaju dengan melawan arah.

Baca juga: Target TKDN Kendaraan Listrik Harus Tembus 80 Persen di 2030

Bicara soal jalan tol, sebagai jalan bebas hambatan membuat jalan tol mempunyai sederet aturan tertulis. Terdapat daftar larangan yang tidak boleh dilakukan saat berkendara di jalan tol.

Selain itu juga, kasus kecelakaan ini juga menjadi alasan kenapa dilarang putar balik, dan melawan arah di jalan tol. Pasalnya, jalan tol adalah jalan bebas hambatan dimana kecepatan rata-rata kendaraan bisa di atas 80 kpj.

Apabila ada mobil yang melakukan pelanggaran seperti lawan arah, putar balik atau mundur, maka sangat berpotensi terjadi kecelakaan fatal, mengingat kendaraan lainnya sedang berada pada kecepatan tinggi.

Tangkapan layar mobil putar balik di Jalan Tol Layang MBZ, Sabtu (25/9/2021)Akun Instagram @dashcam_owners_indonesia Tangkapan layar mobil putar balik di Jalan Tol Layang MBZ, Sabtu (25/9/2021)

Melihat banyaknya pelanggaran yang ada, dapat disimpulkan hingga saat ini pengguna jalan tol belum sepenuhnya memahami aturan-aturan yang berlaku. Masih banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat di jalan tol.

Larangan di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol khususnya pada Pasal 41 tertulis tindakan-tindakan yang dilarang dilakukan saat melintasi jalan tol.

Baca juga: Freon AC Mobil Mesti Diganti Setahun Sekali, Ini Alasannya

Berikut larangan-larangan di jalan tol:

  • Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol.
  • Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
  • Dilarang untuk mendahului kendaraan melalui bahu jalan tol.
  • Dilarang melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik).
  • Lalu terdapat pula larangan membuang sampah di jalan tol baik disengaja maupun tidak disengaja. Larangan tersebut tercantum pada Pasal 42 dalam Peraturan Pemerintah yang sama.
  • Bukan hanya itu, pengendara yang melalui jalan tol dilarang mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

MPV menganngkut kasur di atap saat melintas di jalan tol PermaiTangkapan layar MPV menganngkut kasur di atap saat melintas di jalan tol Permai

Ketentuan tersebut termuat dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kemudian, diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Pada PP tersebut, dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, disesuaikan dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Baca juga: Klasemen MotoGP Usai Sprint Race MotoGP San Marino, Bagnaia Teratas

Bagi pelanggar batas kecepatan akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jalan Tol Semarang ABC.Dok. BPJT Jalan Tol Semarang ABC.

Selain itu untuk larangan putar balik di jalan tol, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c.

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

  • Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
  • Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau