Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Uji Emisi di Bengkel Resmi mulai Rp 100.000

Kompas.com - 01/09/2023, 11:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023). Sanksi akan mulai berlaku pada 1 September sampai 30 November 2023.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tilang. Roda dua sebesar Rp 250.000 sedangkan roda empat Rp 500.000. Mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Baca juga: Razia Uji Emisi Kendaraan Diberlakukan di Taman Anggrek

Pengetatan aturan gas buang dari kendaraan pribadi ini dilakukan sebagai langkah Pemprov DKI Jakarta mengendalikan polusi udara. Apalagi, belakangan ini kondisinya cukup buruk karena polusi.

Uji emisi kendaraan gratis di KLHK Manggala Wanabakti, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)Xena Olivia Uji emisi kendaraan gratis di KLHK Manggala Wanabakti, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

Buat yang belum pernah uji emisi ada baiknya melakukan uji emisi, sebelum terkena razia dan mesti membayar denda. Uji emisi bisa dilakukan di beberapa tempat salah satunya bengkel resmi.

Kepala Bengkel Toyota Auto2000 Cilandak, Sapta Agung Nugraha, mengatakan, pihaknya menyediakan uji emisi dan pemilik mobil Toyota bisa melakukan uji emisi di bengkel resmi.

Baca juga: Spesifikasi Mini Electric Terlaris di Indonesia

"Biaya uji emisi di Auto2000 sekitar Rp 162.000. Tidak ada perbedaan antara jenis mobil (bensin) atau diesel," kata Sapta Agung kepada Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Sapta Agung mengatakan, harga tersebut khusus untuk uji emisi, artinya ialah pemilik mobil yang sengaja datang ke bengkel buat uji emisi. Namun biayanya gratis jika pemilik kendaraan melakukan servis rutin.

"Untuk servis berkala, sudah termasuk uji emisi," ujar Sapta Agung.

Polisi gelar razia di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023). Ini merupakan razia uji emisi. Kendaraan yang tak lulus uji emisi akan diberikan sanksi tilangKOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi Polisi gelar razia di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023). Ini merupakan razia uji emisi. Kendaraan yang tak lulus uji emisi akan diberikan sanksi tilang

Biaya uji emisi yang ditetapkan di bengkel resmi Daihatsu juga tidak jauh berbeda dengan Auto2000.

Baca juga: Jelang KTT ASEAN ke-43 di Jakarta, PLN Siapkan 74 SPKLU

"Biayanya Rp 165.000 sudah termasuk pajak," ujar Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Bambang Supriyadi, saat dihubungi Kompas.com.

Adapun yang paling murah ialah bengkel resmi Suzuki. Hariadi, Assistant to Service Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), mengatakan, saat ini di Suzuki Sejahtera Buana Trada Group mematok biaya uji emisi sebesar Rp 100.000.

"Tapi, bila datang untuk servis rutin, maka gratis biaya uji emisinya," kata Hariadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com