Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Uji Emisi di Bengkel Resmi mulai Rp 100.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023). Sanksi akan mulai berlaku pada 1 September sampai 30 November 2023.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tilang. Roda dua sebesar Rp 250.000 sedangkan roda empat Rp 500.000. Mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Pengetatan aturan gas buang dari kendaraan pribadi ini dilakukan sebagai langkah Pemprov DKI Jakarta mengendalikan polusi udara. Apalagi, belakangan ini kondisinya cukup buruk karena polusi.

Buat yang belum pernah uji emisi ada baiknya melakukan uji emisi, sebelum terkena razia dan mesti membayar denda. Uji emisi bisa dilakukan di beberapa tempat salah satunya bengkel resmi.

Kepala Bengkel Toyota Auto2000 Cilandak, Sapta Agung Nugraha, mengatakan, pihaknya menyediakan uji emisi dan pemilik mobil Toyota bisa melakukan uji emisi di bengkel resmi.

"Biaya uji emisi di Auto2000 sekitar Rp 162.000. Tidak ada perbedaan antara jenis mobil (bensin) atau diesel," kata Sapta Agung kepada Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Sapta Agung mengatakan, harga tersebut khusus untuk uji emisi, artinya ialah pemilik mobil yang sengaja datang ke bengkel buat uji emisi. Namun biayanya gratis jika pemilik kendaraan melakukan servis rutin.

"Untuk servis berkala, sudah termasuk uji emisi," ujar Sapta Agung.

Biaya uji emisi yang ditetapkan di bengkel resmi Daihatsu juga tidak jauh berbeda dengan Auto2000.

"Biayanya Rp 165.000 sudah termasuk pajak," ujar Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Bambang Supriyadi, saat dihubungi Kompas.com.

Adapun yang paling murah ialah bengkel resmi Suzuki. Hariadi, Assistant to Service Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), mengatakan, saat ini di Suzuki Sejahtera Buana Trada Group mematok biaya uji emisi sebesar Rp 100.000.

"Tapi, bila datang untuk servis rutin, maka gratis biaya uji emisinya," kata Hariadi.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/01/114200615/biaya-uji-emisi-di-bengkel-resmi-mulai-rp-100000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke