Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Penindakan Tilang, 35.401 Unit Mobil dan Motor Sudah Uji Emisi

Kompas.com - 31/08/2023, 07:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan, hal ini ditujukan sebagai upaya mendorong perbaikan kualitas udara di ibu kota.

"Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya,” ujar Asep, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Suzuki Luncurkan Lets 110, Skutik Baru dengan Model Ringkas

cek lokasi uji emisiaplikasi JAKI cek lokasi uji emisi

“Dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi pada 1 September nanti," kata dia.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi.

Tercatat, ada 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi dengan lokasi-lokasi yang dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian.

Baca juga: Kenapa Kaca Depan Bus AKAP Kerap Dipajang Banyak Boneka?

Buat yang ingin mencari lokasi uji emisi buat mobil dan motor bisa juga dengan membuka situs web https://ujiemisi.jakarta.go.id.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengklaim tren uji emisi seminggu terakhir, pada 23 Agustus hingga 29 Agustus terus menunjukkan adanya peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi.

Seperti diketahui, pada 1 September 2023, pengenaan sanksi tilang uji emisi akan berlaku sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana denda berupa tilang untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000.

Baca juga: Adu Spesifikasi All New Honda CR-V Turbo dan New Mazda CX-5

MPMRent bekerjasama dengan Dishub dan DLH Tangerang Selatan menggelar uji emisi gratisDok. MPMRent MPMRent bekerjasama dengan Dishub dan DLH Tangerang Selatan menggelar uji emisi gratis

Berikut jumlah data pengujian emisi pada mobil dan motor pada 23-29 Agustus 2023:

- 23 Agustus sebanyak 476 motor dan 1.393 mobil;
- 24 Agustus sebanyak 723 motor dan 2.379 mobil;
- 25 Agustus sebanyak 857 motor dan 3.971 mobil;
- 26 Agustus sebanyak 557 motor dan 5.754 mobil;
- 27 Agustus sebanyak 356 motor dan 1.446 mobil;
- 28 Agustus sebanyak 1.303 motor dan 6.252 mobil;
- 29 Agustus sebanyak 1.856 motor dan 8.078 mobil.

Jumlah kendaraan uji emisi pada 23-29 Agustus:
6.128 motor dan 29.273 mobil = 35.401 unit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com