JAKARTA, KOMPAS.com – Pemprov DKI Jakarta berupaya mendorong perbaikan kualitas udara di Jakarta lewat beragam cara. Salah satunya dengan melakukan pekan uji emisi sebagai sosialisasi untuk masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar rutin melaksanakan uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan, pihaknya mengajak seluruh masyarakat melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik itu mobil atau motor yang berusia di atas tiga tahun.
Asep mengatakan, kabarnya terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi ini.
Baca juga: Marak Peredaran Oli Palsu, Produsen Oli Salahkan Konsumen
“Masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi,” ujar Asep, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).
“Lokasi-lokasi uji emisi dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka situs web https://ujiemisi.jakarta.go.id,” kata dia.
Setiap bengkel yang berpartisipasi mengikuti pekan uji emisi ini menyediakan kuota gratis sebanyak 30 kendaraan per hari.
Untuk diketahui, program ini berlaku bagi bengkel yang memasang tanda khusus berupa spanduk. Di luar kuota tersebut masyarakat yang melakukan uji emisi mendapatkan tarif normal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.