JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang emisi sejak Jumat (25/8/2023). Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang yang mulai berlaku pada 1 September 2023.
Adapun untuk besaran tilang, roda dua Rp 250.000 sedangkan roda empat Rp 500.000. Mekanisme penilangan sama seperti penindakan lalu lintas pada umumnya.
Saat ini sudah lebih dari 400 titik bengkel uji emisi yang tersedia untuk kendaraan roda empat dan roda dua di kawasan Jakarta.
Lokasi-lokasi ini bisa dilihat melalui aplikasi e-uji emisi untuk pengguna Android dan aplikasi JAKI untuk pengguna iOS.
Baca juga: Red Bull Racing Honda Raih Kemenangan ke-13 di GP Belanda 2023
Pada aplikasi tersebut, pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua juga bisa mengecek status uji emisi kendaraan, serta mendaftar uji emisi di bengkel-bengkel yang tersedia.
Berikut ini adalah cara mudah mendaftar uji emisi melalui aplikasi e-Uji Emisi:
-Unduh aplikasi melalui PlayStore
-Pilih menu ‘Pemesanan Uji Emisi’
-Masukan tanggal kunjungan
-Pilih wilayah tempat uji emisi yang akan dituju untuk melakukan uji emisi. Sistem akan menyaring tempat sesuai dengan pilihan wilayah
-Masukan nomor telepon. Disarankan nomor tersebut terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp
-Klik submit untuk mengakhiri proses pemesanan
Sementara untuk pengguna iOS yang menggunakan aplikasi JAKI, langkahnya sebagai berikut:
-Unduh aplikasi melalui App Store
-Buka aplikasi JAKI
-Ketik ‘emisi’ pada kolom pencarian layanan di JAKI, nanti akan muncul rekomendasi ‘pemesanan uji emisi’
-Setelah itu pilih jenis kendaraan (roda dua atau roda empat)
-Isi formulir pendaftaran, seperti wilayah, jenis bahan bakar, nomor kendaraan, dan nomor telepon pemilik kendaraan
-Klik submit dan pendaftar akan mendapatkan bukti pemesanan uji emisi
Baca juga: Mau Pelihara Serena Lawas, Ini Fitur Keunggulan dan Cara Memilihnya
Pemilik kendaraan disarankan untuk mendaftar satu hari sebelum melakukan pengujian, serta melakukan konfirmasi kembali ke lokasi uji emisi sebelum datang.
Kemudian, pemilik kendaraan tidak bisa melakukan lebih dari satu pemesanan dengan nomor kendaraan yang sama dan di hari yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.