Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Standardisasi APAR Khusus Kendaraan

Kompas.com - 25/08/2023, 20:13 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Seminar bertajuk ”Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan” fokus pada Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Ada 3 pembicara yang dihadirkan, yakni Joko Kusnantoro, Plt Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub, Achmad Wildan, Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Ludiatmo, Chief Commercial Officer PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (Vector).

Ahmad Wildan memulai acara dengan memaparkan tentang pentingnya standar keselamatan sebagai patok minimal yang harus dipenuhi, baik oleh kendaraan baru maupun kendaraan lama.

Baca juga: Apa yang Dimaksud Emisi Kendaraan? Ini Penjelasan Ahli

Ilustrasi mobil terbakar karena kelistrikan tidak stabilFlickr/Joyork Ilustrasi mobil terbakar karena kelistrikan tidak stabil

“Sebagai contoh, bahwa kewajiban memasang RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya) itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR.” ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023)

Dia melanjutkan seputar alat pemadam api ringan (APAR) yang ada di dalam kendaraan, baik baru maupun lama, harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi, di antaranya tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun.

Artinya, penggunaan APAR saat ini yang hanya bisa untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C saja atau memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan sebagaimana diatur dalam regulasi ini dan harus segera dilakukan penggantian.

Demikian halnya untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi ini.

Baca juga: Mengendarai Motor Tak Selamanya Aman Mendahului dari Kanan

Kapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Andi Rian, memastikan bahwa tidak ada tindak pidana di balik peristiwa terbakarnya mobil milik Fd anggota KPU Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. tim gabungan dari Polda Kalsel bersama Polres Banjarbaru dan Polres Batola sudah melakukan olah TKP pada Kamis (4/1/2023) kemarin.Dok. Polda Kalsel Kapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Andi Rian, memastikan bahwa tidak ada tindak pidana di balik peristiwa terbakarnya mobil milik Fd anggota KPU Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. tim gabungan dari Polda Kalsel bersama Polres Banjarbaru dan Polres Batola sudah melakukan olah TKP pada Kamis (4/1/2023) kemarin.

Pihak produsen berkewajiban untuk menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang telah ditetapkan, menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna kendaraan (KISS/keep it simple and stupid).

Diharapkan pihak YLKI dapat berperan serta termasuk dalam hal pengawasan mengingat hal ini sangat terkait erat dengan hak-hak konsumen terhadap keselamatan.

Sementara itu mengingat keselamatan adalah hak konsumen yang paling hakiki, dalam kasus kendaraan yang sudah terlanjur dijual ke masyarakat namun standar keselamatannya belum sesuai dengan regulasi yang terbaru, maka pihak produsen otomotif seharusnya melakukan penggantian part sesuai dengan standar keselamatan yang baru atau istilah bakunya melakukan recall.

Khusus mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 (delapan) tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah APAR yang tidak bertekanan.

Baca juga: Besaran Sanksi Bila Tidak Lulus Razia Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Mobil terbakar di Tol Dalam Kota, Grogol Petamburan, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (3/6/2023).Istimewa Mobil terbakar di Tol Dalam Kota, Grogol Petamburan, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (3/6/2023).

Namun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan.

Jika mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) bahwa APAR bertekanan itu, tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah 5 (tahun), serta isi tabungnya (materi untuk memadamkan api) harus diganti setiap tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan, maka artinya APAR bertekanan tidak memenuhi standar yang sudah diatur.

Itu sebabnya, pada 7 November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.

Baca juga: Isu Marc Marquez Ke MV Agusta Disambut Baik Legenda MotoGP

Ilustrasi mobil terbakar secara tiba-tibatrofire.com Ilustrasi mobil terbakar secara tiba-tiba

“Akan tetapi, hIngga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa,” kata Ahmad Wildan.

Untuk itu dipandang perlu sosialisasi tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor kepada masyarakat umum perlu dilakukan lebih intens dan lebih menyeluruh.

Tujuannya adalah agar standar keselamatan minimal yang sudah diatur dapat dipatuhi untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan atau menurunkan fatalitas jika kecelakaan itu tidak dapat dihindari.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com