Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Sanksi Bila Tidak Lulus Razia Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 25/08/2023, 17:41 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Razia uji emisi di Provinsi DKI Jakarta akan mulai dilaksanakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, bersama Polda Metro Jaya.

Pemberlakukan ini mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, mengatakan, denda tertinggi untuk pelanggaran sepeda motor adalah Rp 250.000.

"Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal. Tanggal 26 Agustus besok itu sudah mulai dilakukan," ungkap Latif, Rabu (23/8/2023).

Seorang petugas sedang mengecek emisi. Pengecekan emisi makin dimasifkan untuk memperbaiki udara di Bandung.Dok HUMAS PEMKOT BANDUNG Seorang petugas sedang mengecek emisi. Pengecekan emisi makin dimasifkan untuk memperbaiki udara di Bandung.

Pemerintah juga telah mengkaji aturan pengenaan sanksi untuk kendaraan yang menimbulkan polusi udara. Salah satunya sanksi pembayaran pajak yang tinggi.

Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengatakan akan memberikan sanksi pajak atau yang lainnya untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

"Kita harus pikirkan juga, tadi semua kendaraan yang ada di jalan di-discourage kalau dia nggak lolos uji emisi, mungkin ada pajak, mungkin ada lagi yang lain," ungkap Rachmat dikutip dari YouTube Forum Merdeka Barat (FMB9), Kamis (24/8/2023).

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama pihak kepolisian menguji coba penerapan sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi, Jumat (25/8/2023).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama pihak kepolisian menguji coba penerapan sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi, Jumat (25/8/2023).

Selain itu, penerapan sanksi ini akan diberikan apabila kendaraan tersebut tidak lolos uji emisi, dan ada larangan untuk mengoperasionalkan kendaraan.

"Kalau sudah ditekan sekali, dipajakin, didenda, kedua kali didenda, kalau ketiga kali gimana? apakah mungkin tidak diperbolehkan beroperasi atau seperti apa ini kita coba godok," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com