Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dimaksud Emisi Kendaraan? Ini Penjelasan Ahli

Kompas.com - 25/08/2023, 19:01 WIB
Erwin Setiawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Akhir-akhir ini pemerintah gencar melakukan terobosan agar bisa menekan angka emisi. Seperti menawarkan kendaraan listrik dengan berbagai subsidi, menerapkan WFH untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan yang terbaru adalah razia uji emisi.

Seperti yang diketahui udara di daerah Jabodetabek dikabarkan sedang dalam status darurat karena sangat beracun. Salah satu faktor yang disorot adalah jumlah kendaraan di wilayah tersebut yang sangat padat.

Hal ini berkaitan dengan emisi kendaraan karena sejumlah kendaraan bermotor di Indonesia masih didominasi dengan mesin bakar berbahan bakar minyak.

Baca juga: Ini Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

Uji coba razia emisi kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Uji coba razia emisi kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).

Pemilik Aha Motor Hardi Wibowo mengatakan setiap kendaraan bermotor dengan bahan bakar minyak akan menghasilkan gas buang.

“Gas buang atau asap knalpot yang dihasilkan mesin bakar ini dimaksud emisi kendaraan, maka dari itu untuk mobil-mobil listrik akan disebut mobil tanpa emisi, seperti Nissan Leaf yang menggunakan slogan Zero emission,” ucap Hardi kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Hardi mengatakan ada banyak zat dihasilkan oleh mesin bakar dalam asap knalpot, beberapa di antaranya beracun sehingga wajib ditekan angkanya.

Baca juga: Ada Razia Uji Emisi di Pulogadung, Warga Manfaatkan untuk Uji Emisi Gratis

Pemandangan gedung pencakar langit yang terlihat dari atas flyover Cipinang di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2023) sore. Pemandangannya tertutup kabut polusi udara. Pemandangan gedung pencakar langit yang terlihat dari atas flyover Cipinang di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2023) sore. Pemandangannya tertutup kabut polusi udara.

Jenis emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor antara lain karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidro karbon (HC), sulfur dioksida (SO2), timah hitam (Pb) dan karbon dioksida (CO2).

“Maka dari itu di dalam uji emisi kendaraan, unsur-unsur senyawa tersebut diukur jumlahnya, dan ada standarnya sesuai ketentuan yang berlaku, semakin kecil angkanya tentu semakin bagus,” ucap Hardi.

Agar suatu kendaraan dengan mesin bakar bisa menghasilkan emisi rendah, tentu pihak produsen harus membuat mobil dengan standar Euro tinggi.

Baca juga: Sampai 31 Agustus, Dinas Lingkungan Hidup DKI Gelar Uji Emisi Gratis

Kemacetan di Cawang menuju arah Pancoran, pada hari pertama ASN WFH, Senin (21/8/2023). Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Kemacetan di Cawang menuju arah Pancoran, pada hari pertama ASN WFH, Senin (21/8/2023).

“Jika jenis mobil memang sudah memiliki standar emisi yang bagus, tugas pengguna selanjutnya cukup dengan menjaganya agar performa mesin tetap prima dan menghasilkan emisi yang rendah,” ucap Hardi.

Jadi, emisi kendaraan merupakan unsur polutan yang dihasilkan oleh kendaraan dengan mesin bakar. Emisi pada jenis kendaraan ini mutlak ada, sedangkan pengguna hanya bisa mengontrol jumlahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com