Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pajero Sport Ugal-ugalan di Jalan Raya Pakai Strobo

Kompas.com - 08/08/2023, 07:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih ada saja pengemudi yang nekat memasang sirene dan rotator pada mobil bisa meski sudah dilarang dan digalakkan. Tak jarang penggunanya yang berkendara secara ugal-ugalan hingga membahayakan pengguna jalan lainnya.

Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram @daenginfo, Senin (8/7/2023). Dalam tayangan tersebut, terlihat mobil Mitsubishi Pajero Sport melaju dengan kecepatan tinggi. Pengemudi mobil tersebut juga memakai strobo.

Mobil SUV bongsor itu kemudian menyalakan lampu sein ke kanan, dan melakukan manuver agresif hingga hampir menabrak motor di depannya.

Baca juga: Pentingnya Edukasi ke Konsumen Soal Perawatan Ban Mobil Secara Berkala

Ketika mobil tersebut hendak berpindah ke lajur kiri, di waktu yang bersamaan terlihat pengendara motor yang tiba-tiba terjatuh di tengah jalan.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/9/2023), Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha mengatakan, pihaknya telah mengamankan pengemudi mobil Pajero Sport yang merupakan anak dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Ni’matullah Erbe.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Daeng Info (@daenginfo)

Menurut Amin, pengemudi Pajero viral itu bakal dikenakan dengan pasal 278 dan pasal 283. Selain itu polisi juga bakal mengenakan sanksi denda senilai Rp 1 juta.

“Pasalnya itu terkait mengemudikan kendaraan di jalan dengan cara tidak wajar dan menggunakan lampu strobo tidak pada kendaraan pada mestinya,” kata Amin.

Bicara soal pengendara SUV ladder frame yang kerap bertindak arogan, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu turut angkat bicara. Menurutnya, tak hanya jenis mobil, tetapi atribut yang melekat pada pengemudi akan berpengaruh terhadap karakter seseorang saat berkendara.

“Dalam kasus ini, pengemudi itu terpengaruh oleh dimensi mobilnya. Di alam bawah sadarnya, dia (pengemudi) merasa besar, minta pengecualian, merasa mobil paling mahal, mungkin juga oknum dari satu institusi, yang terjadi sedemikian rupa,” kata Jusri.

“Perilaku semacam ini tidak hanya terjadi di negara berkembang, tetapi juga terjadi di negara modern dan maju. Di mana faktor harga mobil, dimensi mobil, anggota dari satu organisasi masyarakat yang besar di kenal, partai, institusi, orang-orang yang melekat dengan kondisi tersebut tidak menyadari bahwasanya jalan raya adalah ruang publik yang memerlukan sharing, harus berbagi,” lanjutnya.

Baca juga: Video Pajero Sport Arogan Saat Mengawal di Jalan Tol

Persaingan SUV ladder frame yang saat ini diisi Fortuner, Pajero Sport, MU-X, dan Terra makin ramai.Kompas.com/Dio Persaingan SUV ladder frame yang saat ini diisi Fortuner, Pajero Sport, MU-X, dan Terra makin ramai.

Jusri menyarankan, jika bertemu dengan pengemudi arogan, hal yang sebaiknya dilakukan oleh pengguna jalan lainnya adalah mengalah.

“Yang perlu kita lakukan adalah mengalah. Mengalah jangan sampai menimbulkan pikiran kecemasan, ketika kecemasan terlalu dalam maka kita akan frustasi, maka seorang bisa melakukan tindakan impulsif,” ucap Jusri.

Sementara itu, perlu ditegaskan lagi bahwa pengguna lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Hitung Biaya Konsumsi Daya Mobil Listrik Lexus RZ 450e

Dalam Pasal 134 UU LLAJ, sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama. Berikut urutannya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 Tahun 2009 pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com