Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Kemacetan di Jakarta, Ketua DPRD Usul Berlakukan Aturan Wajib Punya Garasi

Kompas.com - 07/07/2023, 19:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah kemacetan masih menjadi momok tersendiri bagi DKI Jakarta. Sebab sudah beragam strategi dijalankan, tetapi lonjakkan arus lalu lintas masih saja padat.

Kondisi ini lantas membuat Ibu Kota menyandang sebagai kota termacet ke-29 di dunia pada tahun 2022, sebagaimana data TomTom Traffic Index. Kala itu, untuk menempuh jarak 10 km dibutuhkan waktu 22 menit 40 detik.

"Pemberlakuan strategi kemacetan yang ada, tidak selamanya dapat menekan angka kemacetan di Ibu Kota. Karena itu perlu usulan baru dan evaluasi untuk meningkatkan kinerja lalu lintas," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam diskusi virtual yang disiarkan YouTube @PemprovDKIJakarta, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Minat Beli Mobil Bekas, Jangan Abaikan Soal Garansinya

Ilustrasi garasi. SHUTTERSTOCK/STUDIOVIN Ilustrasi garasi.

Seiring dengan hal tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberikan saran supaya aturan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan di Ibu Kota untuk diterapkan secara serius.

"Sebetulnya kalau macet masih bisa dihalangi dengan aturan-aturan yang ada di Perda-Perda kita. Pada saat kunjungan kerja saya ke Jepang, salah satu kebijakan di sana (untuk mengendalikan volume kendaraan) adalah satu rumah punya garasi satu. Mobilnya satu," kata dia.

"Ini solusi, Pak Gubernur. Jadi saya minta aturan-aturan itu dipakai," kata Edi lagi.

Kebijakan mengenai kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta memang sudah ada payung hukumnya, yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Baca juga: Satu Tahun Hadir di Indonesia, Wuling Siap Bagi-bagi Diecast Air ev

Secara spesifik bahkan kepemilikan garasi disebutkan pada pasal 140, yang berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Pemprov DKI Mau Atur Jam Kantor untuk Mengurai Kemacetan

Ilustrasi garasi mobil.Shutterstock/urfin Ilustrasi garasi mobil.

Namun dalam praktiknya, penerapan kebijakan ini belum maksimal karena ada kendala pada perbedaan data identitas suatu kendaraan dengan pemiliknya (tidak sesuai KTP).

Selain itu, solusi lain untuk mengatasi masalah kemacetan di DKI Jakarta, lanjut Edi, juga bisa dengan cara membuka jalur alternatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com