Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Usulkan Penghapusan Pajak Progresif di RI

Kompas.com - 07/07/2023, 12:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mengusulkan agar pengenaan pajak progresif untuk masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dihapus karena tidak memiliki dampak terhadap pemasukan negara.

Selain itu, penambahan beban pajak ini juga membuat banyak masyarakat tidak jujur terhadap identitas kepemilikan kendaraannya. Sehingga menyulitkan polisi untuk melakukan identifikasi apabila terjadi suatu hal.

Demikian diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang disiarkan secara virtual pada Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Tak Setuju dengan DPR, Pengamat Sebut SIM Harus Diperpanjang

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

"Orang yang mau mobil tiga, empat, biar saja. Tidak usah diprogresif karena ya faktanya kemarin terjadi. Ketika kami bicara dengan Bu Nicke (Dirut) Pertamina untuk menghitung subsidi, ada orang yang secara catatan harus dapat, tapi dia punya mobil Alphard," katanya.

"Rumahnya gubuk, mobilnya Alphard. Ternyata ini titipan. Cuma minjam STNK untuk menghindari pajak progresif. Ini kan repot (kalau mobil tersebut terkena ETLE atau sanksi lainnya)," lanjut Firman.

Temuan ini sesuai dengan apa yang pernah diungkapkan Direktur Penegakan dan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan yang mana dalam data registrasi kendaraan bermotor, hampir 30 persen bukan atas nama pemilik aslinya.

Baca juga: Pelat Nomor Cantik Bisa Pakai Susunan Nama Pribadi?

Ilustrasi kamera ETLE Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak.Dok. NTMC Polri Ilustrasi kamera ETLE Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak.

Sehingga sering kali ditemui surat tilang salah alamat ketika diterapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dengan dihapusnya pajak progresif, Firman berharap identitas kendaraan dan pemiliknya bisa terdata lebih baik. Sehingga apabila dibutuhkan konfirmasi atau hal-hal lain yang menyangkut identitas kendaraan bisa tepat sasaran.

"Kami dengan tim Samsat Nasional sudah berjalan ke gubernur untuk meminta nol-kan biaya balik nama dan pajak progresif," kata Firman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com