Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Cantik Bisa Pakai Susunan Nama Pribadi?

Kompas.com - 06/07/2023, 19:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi berharap pemerintah mau menerbitkan aturan mengenai pelat nomor kendaraan bisa menggunakan susunan huruf menyerupai nama seseorang.

Menurutnya hal ini bisa menjadi peluang untuk meningkatkan pemasukan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Besok kita harapkan pemerintah bisa terbitkan satu keputusan, [pelat] nomor itu bisa, contohnya mobil ini bisa YUSRI-1 kalau dia berani bayar Rp 500 juta untuk 5 tahun. Kenapa tidak? Tapi masuk PNBP," ujar Firman dalam rapat bersama Komisi III, yang disiarkan Youtube DPR RI (5/7/2023).

Baca juga: Honda Tanggapi Keluhan Artis yang Kecewa Servis di Bengkel Resmi

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Rencana pelat nomor cantik bisa pakai nama pribadi ini menjadi hal yang lebih realistis untuk meningkatkan PNBP dari kepolisian.

"Kalau nama Yusri ada 16 orang yang mengajukan, kita lelang sampai paling tertinggi siapa, masuk ke negara lagi. Jadi mohon izin, jadi itu perhitungan PNBP yang lebih realistis," ucap Firman.

Pasalnya, bila pembuatan SIM dijadikan target untuk menambah PNBP maka akan menimbulkan korupsi dan pungli di jajaran Korlantas.

Baca juga: Alasan PO Mahendra Transport Belum Kasih Servis Makan Gratis

"Mohon maaf, kami mohon sekali lagi SIM jangan dijadikan target Pak. Kami khawatir kasatlantas kami jualan lagi, enggak lulus dilulus-lulusin. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan, ngejar PNBP," kata Firman.

"Barangkali penawaran ini kami harapkan dukungan dari bapak, mudah-mudahan bisa segera terbit, nanti pelat nomor kita perbaiki, data ranmor kita pastikan, siapa yang berminat dengan nomor-nomor tertentu, toh masuk ke data kita sejak diterbitkan sampai ada pencatatan apabila ada di ETLE,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau