Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Diprediksi Jadi Puncak Arus Kendaraan Keluar Jabotabek

Kompas.com - 28/06/2023, 08:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.065.952 kendaraan diperkirakan keluar meninggalkan wilayah Jabotabek selama pada masa libur panjang Idul Adha.

Mengantisipasi tingginya lonjakan kendaraan dan penumpang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan sejumlah antisipasi bersama beberapa pemangku kepentingan.

Salah satu yang dilakukan adalah mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dan merencanakan perjalanan dengan baik. Lalu koordinasi secara insentif dengan operator, baik jalan maupun sarana dan prasaranan transportasi juga ikut dilakukan.

Baca juga: Libur Idul Adha, 1 Juta Lebih Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, diprediksi akan terjadi lonjakan penumpang angkutan umum maupun kendaraan yang akan melalui jalur tol maupun non-tol.

"Kami berupaya memastikan perjalanan masyarakat di masa libur Idul Adha yang cukup panjang ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib dan terkendali," kata Budi dalam keterangan resminya, Selasa (27/6/2023).

Jasa Marga (Persero) memprediksi puncak arus kendaraan keluar Jabotabek melalui empat Gerbang Tol (GT) Utama akan terjadi pada Rabu (28/6/2023), yaitu mencapai sekitar 181.000 kendaraan atau naik 37 persen dibanding hari normal.

Empat GT yang jadi akses utama untuk kendaraan keluar dan masuk wilayah Jabotabek saat libur Idul Adha adalah, Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Ciawi, dan Cikupa.

Baca juga: Menakar Biaya Perawatan Toyota Agya GR Sport CVT

Sementara, puncak arus kendaraan masuk Jabotabek akan terjadi pada Minggu, (2/7/2023) sebesar 192.000 kendaraan atau naik 13,8 persen dibandingkan lalu lintas normal.

Kemenhub juga sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai Selasa (27/6/2023) sampai Minggu (2/7/2023) pada waktu ruas jalan tol dan non-tol tertentu.

Pengaturan dilakukan terhadap truk barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

Baca juga: Libur Idul Adha, Ganjil Genap Jalur Puncak Berlaku mulai Hari Ini

Aturan tersebut dikecualikan bagi angkutan bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.

"Kami berharap upaya-upaya antisipasi yang telah dilakukan, perbandingan antara kapasitas jalan maupun simpul transportasi dengan volume penumpang dan kendaraan atau volume to capacity (V/C) Ratio bisa tetap di bawah angka 1 yang artinya masih lancar," ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
yg membangun perekonomian jkt juga kebanyakan org luar jkt pak.. yg kerja di kantoran lho ya, membalas komentar vankuycibai : pergi sana ga usah balik jkt. bikin sumpek aja luh pendatang. cuih


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bacakan Eksepsi, Hasto Mengaku Diancam jika Pecat Jokowi dari PDI-P
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau