JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data gabungan yang disampaikan Polda Metro Jaya, ditemukan fakta bahwa pengendara profesi jadi salah satu penyumbang terbesar untuk angka kecelakaan lalu lintas dalam kurun beberapa tahun terakhir.
Adapun yang dimaksud dengan pengendara profesi, yaitu semua pekerja yang mengandalkan sarana transportasi sebagai mata pencaharian utama, seperti sopir ojek online, angkot, bajaj, dan sejenisnya.
Hal itu disampaikan Brigjen Ery Nursatari, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri di sela-sela acara Road Safety Association (RSA) bertajuk ‘Keselamatan Berkendara’ di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Menurutnya, sikap-sikap indisipliner dan melanggar lalu lintas yang dilakukan pengendara profesi masih banyak dijumpai. Hal itu dinilai cukup meresahkan dan mengkhawatirkan.
Baca juga: Asyik Ngobrol, Emak-emak Naik Motor Malah Masuk Jalan Tol
Pasalnya, tindakan tersebut dinilai menjadi pangkal dari terjadinya kecelakaan-kecelakaan lalu lintas, yang tentunya sangat merugikan pengguna jalan.
“Setelah tilang manual diberlakukan kembali, banyak laporan dari anggota terkait sikap indispliner yang dilakukan pengendara profesi,” ucapnya kepada Kompas.com.
Menyikapi hal tersebut, Ery mengatakan jika pihak Kepolisian akan menindak tegas, namun dengan disertai edukasi sebagai upaya pendekatan.
“Niat dari rekan-rekan polisi itu baik, yakni mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan. Jadi kami upayakan supaya mereka (pengendara profesi) paham akan bahaya yang bisa terjadi,ini juga jadi upaya edukasi,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.