JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengendara mobil yang menggunakan akses Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), wajib menambah saldo uang eletronik lantaran kenaikan tarif yang berlaku mulai hari ini (5/6/2023).
Penyesuaian atau kenaikan tarif pada ruas Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi berlaku untuk semua golongan kendaraan.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Baca juga: Suzuki Klaim Grand Vitara Varian Tertinggi Jadi Favorit Konsumen
Adapun besaran tarif baru dengan contoh jarak terjauh yang berlaku mulai 5 Juni 2023 sebagai berikut :
Tol Cipularang
Gol I: Rp 45.000,- yang semula Rp 42.500,-
Gol II: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500,-
Gol III: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500,-
Gol IV: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500,-
Gol V: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500,-
Tol Padaleunyi
Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000,-
Gol II: Rp 18.500,- yang semula Rp 17.500,-
Gol III: Rp 18.500,- yang semula Rp 17.500,-
Gol IV: Rp 25.000,- yang semula Rp 23.500,-
Gol V: Rp 25.000,- yang semula Rp 23.500,-
Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati mengatkaan, hal ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Lihat postingan ini di Instagram
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," ucap Widiyatmiko dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut dijelaskan, Tol Cipularang dan Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll), sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya, yang tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta–Cikampek, Soreang–Pasir Koja, dan Cileunyi–Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).
Baca juga: Segera, ke Candi Borobudur Bisa Lewat Jalan Tol Bawen-Yogyakarta
Keberadaan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi diklaim mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) menjadi kurang lebih 2 jam dan 2,5 jam menuju Rancaekek (Cileunyi), lebih cepat 2-2,5 jam dibanding melalui jalan nasional (non tol) yang sekitar 4-4,5 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya