Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Minta Tidak Ada Kegiatan Sahur on the Road Selama Ramadhan

Kompas.com - 22/03/2023, 17:51 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kegiatan yang kerap dilakukan saat bulan Ramadhan adalah sahur di jalan alias Sahur on the Road (SOTR). Namun, pihak kepolisian mengimbau untuk menghentikan kegiatan tersebut selama bulan Ramadhan.

Kegiatan SOTR sejatinya adalah kegiatan amal, di mana beberapa sekelompok orang mengendarai motor atau mobil sambil membagi-bagikan makanan kepada pengemis di jalan.

Baca juga: Polda Metro Gelar Razia Kendaraan di 13 Titik Kawasan Langganan SOTR

Kapolda Metro Jaya Ijen Fadil Imran, mengatakan, dirinya memandang kegiatan tersebut lebih banyak memberikan dampak negatif. Sehingga, dia meminta kegiatan konvoi berkedok SOTR untuk dihentikan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran usai memimpin upacara di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023). KOMPAS.com/Tria Sutrisna Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran usai memimpin upacara di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

“Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road (SOTR) yang tindakannya banyak yang negatif saya minta supaya dihentikan,” kata Fadil, dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Rabu (22/3/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, larangan melakukan konvoi diatur dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya bernomor Mak/01/III/2023 tertanggal 15 Maret 2023.

Baca juga: Polisi Tilang Pengendara Motor yang SOTR di Bundaran Senayan

Sedangkan untuk sanksinya, penerapan larangan konvoi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita Polri ataupun Polda Metro Jaya akan mengamankan. Terkait sanksi, banyak hal. Terkait yang mengganggu ketertiban, dengan penggunaan tempat publik seperti jalan umum tentu ada UU nomor 22 tahun 2009 ya. Itu terkait dengan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” kata Trunoyudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau