JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kegiatan yang kerap dilakukan saat bulan Ramadhan adalah sahur di jalan alias Sahur on the Road (SOTR). Namun, pihak kepolisian mengimbau untuk menghentikan kegiatan tersebut selama bulan Ramadhan.
Kegiatan SOTR sejatinya adalah kegiatan amal, di mana beberapa sekelompok orang mengendarai motor atau mobil sambil membagi-bagikan makanan kepada pengemis di jalan.
Baca juga: Polda Metro Gelar Razia Kendaraan di 13 Titik Kawasan Langganan SOTR
Kapolda Metro Jaya Ijen Fadil Imran, mengatakan, dirinya memandang kegiatan tersebut lebih banyak memberikan dampak negatif. Sehingga, dia meminta kegiatan konvoi berkedok SOTR untuk dihentikan.
“Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road (SOTR) yang tindakannya banyak yang negatif saya minta supaya dihentikan,” kata Fadil, dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Rabu (22/3/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, larangan melakukan konvoi diatur dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya bernomor Mak/01/III/2023 tertanggal 15 Maret 2023.
Baca juga: Polisi Tilang Pengendara Motor yang SOTR di Bundaran Senayan
Sedangkan untuk sanksinya, penerapan larangan konvoi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kita Polri ataupun Polda Metro Jaya akan mengamankan. Terkait sanksi, banyak hal. Terkait yang mengganggu ketertiban, dengan penggunaan tempat publik seperti jalan umum tentu ada UU nomor 22 tahun 2009 ya. Itu terkait dengan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” kata Trunoyudo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.