JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, kejadian lagi kendaraan prioritas tidak diberi jalan saat bertugas. Kali ini, mobil pemadam kebakaran (damkar) yang tidak diberi jalan saat hendak masuk tol.
Kejadian tersebut terekam dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @cetul_22. Disebutkan bahwa mobil damkar dipersulit oleh petugas gerbang tol Jatiwarna 1, Bekasi.
Padahal, petugas damkar hendak melakukan penyelamatan di Jatisampurna. Terlihat dalam video singkat tersebut petugas pintu tol sedang berdebat dengan petugas damkar.
Baca juga: Pentingnya Beri Jalan pada Kendaraan yang Dapat Prioritas Utama
Terkait insiden ini, pihak Jasa Marga pun menyampaikan permintaan maafnya. Jasa Marga juga berjanji melakukan evaluasi di lapangan dan menegur petugas terkait.
View this post on Instagram
Panji Satriya, Marcomm Dept. Head Jasamarga Metropolitan, mengatakan, Dalam kondisi darurat atau penanganan kendaraan prioritas, secara prosedur, Jasa Marga menyiapkan satu lajur transaksi untuk dapat dilalui kendaraan petugas.
"Untuk mengantisipasi berbagai ukuran kendaraan, mayoritas disiapkan lajur paling kiri pada gerbang tol dengan lebar lajur sesuai Standar Geometri Jalan Bebas Hambatan Untuk Jalan Tol oleh Bina Marga No. 007/BM/2009," ujar Panji, dalam keterangan resminya.
Baca juga: 7 Jenis Kendaraan Prioritas yang Dilindungi Hukum
Panji menambahkan, dalam hal kondisi darurat, petugas Customer Service Supervisor (CSS) Jasa Marga akan menonaktifkan Automatic Lane Barrier (ALB) serta mencatat jumlah dan golongan kendaraan yang melintas.
Selanjutnya hal ini akan dituangkan dalam Berita Acara dan dilaporkan kepada instansi terkait dengan melampirkan tangkapan CCTV dan data dukung lainnya sebagai kelengkapan administrasi pembayaran tol.
"Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Panji.
Perlu diingat, kendaraan damkar termasuk ke dalam tujuh jenis kendaraan prioritas yang sudah diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134. Bahkan, kendaraan damkar ada di urutan teratas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.