Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Mobil Damkar Dipersulit Saat Masuk Tol, Jasa Marga Minta Maaf

Kompas.com - 22/03/2023, 17:34 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, kejadian lagi kendaraan prioritas tidak diberi jalan saat bertugas. Kali ini, mobil pemadam kebakaran (damkar) yang tidak diberi jalan saat hendak masuk tol.

Kejadian tersebut terekam dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @cetul_22. Disebutkan bahwa mobil damkar dipersulit oleh petugas gerbang tol Jatiwarna 1, Bekasi.

Padahal, petugas damkar hendak melakukan penyelamatan di Jatisampurna. Terlihat dalam video singkat tersebut petugas pintu tol sedang berdebat dengan petugas damkar.

Baca juga: Pentingnya Beri Jalan pada Kendaraan yang Dapat Prioritas Utama

Terkait insiden ini, pihak Jasa Marga pun menyampaikan permintaan maafnya. Jasa Marga juga berjanji melakukan evaluasi di lapangan dan menegur petugas terkait.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Cetul_22 (@cetul_22)

 

Panji Satriya, Marcomm Dept. Head Jasamarga Metropolitan, mengatakan, Dalam kondisi darurat atau penanganan kendaraan prioritas, secara prosedur, Jasa Marga menyiapkan satu lajur transaksi untuk dapat dilalui kendaraan petugas.

"Untuk mengantisipasi berbagai ukuran kendaraan, mayoritas disiapkan lajur paling kiri pada gerbang tol dengan lebar lajur sesuai Standar Geometri Jalan Bebas Hambatan Untuk Jalan Tol oleh Bina Marga No. 007/BM/2009," ujar Panji, dalam keterangan resminya.

Baca juga: 7 Jenis Kendaraan Prioritas yang Dilindungi Hukum

Panji menambahkan, dalam hal kondisi darurat, petugas Customer Service Supervisor (CSS) Jasa Marga akan menonaktifkan Automatic Lane Barrier (ALB) serta mencatat jumlah dan golongan kendaraan yang melintas.

Selanjutnya hal ini akan dituangkan dalam Berita Acara dan dilaporkan kepada instansi terkait dengan melampirkan tangkapan CCTV dan data dukung lainnya sebagai kelengkapan administrasi pembayaran tol.

Ilustrasi mobil pemadam kebakaran (Damkar)KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA Ilustrasi mobil pemadam kebakaran (Damkar)

"Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Panji.

Perlu diingat, kendaraan damkar termasuk ke dalam tujuh jenis kendaraan prioritas yang sudah diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134. Bahkan, kendaraan damkar ada di urutan teratas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau